Oleh: RA Intan Rizky Amalia (Departemen Pengawasan Bank Swasta 1 OJK)
Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di Majalah Integrasi, Juni 2025.
Once upon a time in the bustling land of Konoha, financial institutions raced to outdo each other with the latest apps and user-friendly interfaces. Every bank and financial entity, even the esteemed Onerously Judicious Keepers (OJK) of Konoha, had set their sights on digital transformation. With the ease of a tap or a swipe, customers could now save money, transfer funds, or apply for loans. It was a world where financial transactions had become so simple that even a child could do it. And therein lay the catch.
Far from the skyscrapers of Konoha’s capital and the tech hubs of its major cities, in the scenic yet underserved regions of eastern Konoha, lived a significant portion of the population. These were hardworking individuals who had not yet been swept up by the tidal wave of digital sophistication.
In these areas, the wonders of online banking and mobile finance apps were more akin to magic tricks. People were thrilled at the idea of saving their money without the need for physical banks, and the ease of getting loans without long queues was nothing short of miraculous. However, as they happily downloaded apps and signed up for services, there was a looming cloud of unawareness.
For many of these consumers, the complexities of financial products were as mysterious as the deepest ocean trenches. They knew how to save and borrow, but the underlying principles of interest rates, repayment schedules, and the implications of debt were foreign concepts. As financial institutions eagerly collected savings and disbursed loans, they often forgot one crucial element: financial literacy.
Without proper education, these consumers were at risk of falling into financial pitfalls. Loans that seemed manageable at first could spiral into unmanageable debt. Savings that weren’t well understood could lead to misguided expectations and financial mismanagement. (more…)
oleh; Naura H. Ainayyah (Direktorat Pengembangan dan Pengaturan Perbankan Syariah OJK.
Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di Harian KONTAN, 21 Januari 2025
Baru-baru ini, publik dihebohkan oleh penangkapan warga Desa Bojongkembar, Sukabumi, yang diduga mempromosikan situs judi online melalui live streaming di aplikasi TikTok. Gunawan “Sadbor” dan rekannya ditangkap oleh Polres Sukabumi pada akhir Oktober ini, setelah diketahui menerima bayaran besar setiap harinya untuk mempromosikan situs tersebut. Akibatnya, keduanya dijerat dengan pasal UU ITE sebagai pelaku yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten perjudian.
Fenomena judi online kini menjadi masalah sosial dan ekonomi yang serius di Indonesia. Platform judi online terus bermunculan meskipun pemerintah aktif memblokirnya. Dampak negatifnya pun tidak dapat diabaikan, mengingat aktivitas ini telah memicu berbagai persoalan sosial. Berdasarkan data PPATK, transaksi judi online sepanjang 2024 sudah menembus lebih dari Rp283 triliun. Selain itu, PPATK mengungkapkan adanya 197.054 kasus kecanduan judi online di kalangan anak-anak dan remaja di bawah umur. Anak-anak berusia 11 hingga 19 tahun tercatat telah melakukan deposit judi online sebesar Rp293 miliar melalui lebih dari 2,2 juta transaksi.
Selain permasalahan tersebut, judi online juga memberikan persoalan lain. Kemenkominfo menyampaikan bahwa angka perceraian yang disebabkan oleh kecanduan judi online meningkat hingga mencapai 1.572 kasus. Fenomena ini jelas menimbulkan kekhawatiran mendalam terhadap keberlangsungan moral dan kesejahteraan sosial masyarakat.
Akses yang mudah membuat platform judi online sulit dikendalikan, terutama dengan adanya inovasi penggunaan aset digital dalam transaksi yang membuat aktivitas ini lebih sulit dilacak. Pesatnya perkembangan teknologi di dunia turut mendorong pertumbuhan aset digital yang menarik minat banyak orang di Indonesia.
Dengan menggunakan aset digital, para pelaku judi online bisa melakukan transaksi lintas negara yang cepat, anonim, dan sulit dilacak. Identitas pengguna dalam transaksi berbasis blockchain sulit diungkapkan, sehingga makin rumit untuk memisahkan transaksi sah dari yang ilegal, sekaligus mengidentifikasi para pihak yang terlibat.
Selama beberapa tahun terakhir, aset digital seperti cryptocurrency dan token digital semakin populer, terutama di kalangan generasi muda dan antusias teknologi. Menurut data OJK, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 20,9 juta dengan nilai transaksi Rp48 triliun per Agustus 2024, melonjak 354 persen dari tahun sebelumnya.
Perkembangan aset digital ini jelas mengubah lanskap industri keuangan secara keseluruhan. Bagi pemerintah dan regulator, hal ini menjadi tantangan besar, terutama dalam memantau dan mengatur aktivitas di blockchain yang sulit dikendalikan khususnya yang berkaitan dengan aktivitas judi online. Tidak hanya itu, penggunaan aset digital dalam industri judi bahkan berpotensi membuka jalan bagi kejahatan lainnya, seperti pencucian uang. Oleh karena itu, pemerintah dan regulator perlu memperkuat kapasitasnya untuk menghadapi tantangan ini.
Setelah berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK kini memiliki kewenangan untuk mengawasi inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), termasuk aset digital seperti kripto. Menanggapi amanat UU P2SK tersebut, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, yang memberikan landasan hukum untuk pengawasan industri keuangan, termasuk aset digital.
Regulasi tersebut mengatur berbagai inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital untuk merespon perkembangan ITSK yang semakin pesat di Indonesia, termasuk penggunaan aset digital. Namun demikian, masih diperlukan regulasi yang dapat melengkapi lanskap keuangan digital agar dapat sepenuhnya mengakomodasi kompleksitas dan mendeteksi berbagai aktivitas ilegal di industri keuangan, termasuk judi online.
Menghadapi situasi ini, pemerintah dan regulator dapat mempertimbangkan beberapa langkah strategis. Pertama, regulasi yang ada perlu diperkuat sehingga dapat mencakup kewajiban platform aset digital untuk melaporkan transaksi mencurigakan serta penerapan sanksi yang jelas bagi pelanggaran.
Kedua, sistem pengawasan perlu ditingkatkan dengan menggunakan teknologi. Di Amerika Serikat, FinCEN bekerja sama dengan perusahaan analitik blockchain mengembangkan alat yang dapat melacak dan memetakan transaksi kripto. Di Singapura, Monetary Authority of Singapore juga bekerja sama dengan perusahaan serupa untuk mendeteksi transaksi yang berpotensi terkait pencucian uang atau kejahatan lainnya. Teknologi semacam ini dapat diadopsi oleh pemerintah Indonesia guna memperkuat pengawasan atas aset digital.
Ketiga, edukasi masyarakat harus ditingkatkan. Pemerintah perlu memberikan pemahaman yang mendalam kepada seluruh lapisan masyarakat tentang risiko judi online dan penyalahgunaan aset digital. Selain itu, dukungan berupa layanan konseling bagi masyarakat yang mengalami kecanduan judi online juga sangat penting. Keterlibatan keluarga dan lingkungan sekitar dalam menciptakan suasana suportif menjadi kunci untuk mencegah pengaruh negatif. Dengan edukasi yang sistematis, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap praktik ilegal dan terhindar dari risiko keuangan yang merugikan.
Upaya memperkuat sistem pengawasan aset digital akan memberikan manfaat jangka panjang bagi Indonesia. Dengan regulasi yang kuat dan teknologi pengawasan yang canggih, Indonesia dapat mengurangi risiko aktivitas ilegal dalam ekosistem digital, termasuk judi online. Langkah-langkah ini akan membantu menciptakan lingkungan yang aman bagi investor dan pengguna aset digital, serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan. Dengan strategi yang tepat, Indonesia bisa memaksimalkan manfaat aset digital sambil meminimalkan risikonya.
oleh Adrian I. Siregar – tim Inovasi Komunitas Penulis OJK dan Analis Senior Direktorat Pengembangan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP)
Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di Majalah Integrasi.
“The difficulty lies, not in the new ideas, but escaping from the old ones”(John Maynard Keynes)
Tulisan merupakan manifestasi dari akal budi manusia. Jejak tulisan pertama yang ditemukan dalam sejarah manusia adalah 5,000 tahun sebelum masehi (SM) pada bangsa Sumeria dengan huruf paku dan bangsa Mesir dengan hieroglif. Baru pada 3,000 tahun sebelum masehi (SM) alfabet kuno muncul di Kanaan, Palestina sebagai sejarah pertama alfabet yang kita tahu hari ini. Sebelumnya manusia hanya dapat berkomunikasi dengan bahasa lisan yang tidak dapat meninggalkan legacy bagi kebudayaan setiap suku dan bangsa dalam sejarah umat manusia selama ini. (sumber: Historia.id).
Dalam rangka ulang tahun ke-6 Komunitas Penulis OJK (KPO OJK) pada 5 Januari 2024 yang lalu, KPOJK melakukan survei untuk memotret perilaku dan kebiasaan menulis dan membaca anggota komunitas.
Terdapat 4 (empat) temuan penting dari survei ini. Pertama, terkait dengan alasan tidak sering menulis. Alasan yang paling besar adalah “tidak ada waktu”. Sebesar 40% responden yang memiliki hambatan ini. Selain itu, ternyata 30% responden memiliki alasan ‘susah dapat ide’, dan 16% ‘Tidak tahu mulai dari mana’. Hal ini mengindikasikan bahwa proses awal dari mulai menulis itu lah yang sebenarnya menjadi kendala utama selama ini. Apalagi menentukan ide atau tema awal dalam menulis.
Kedua, terkait dengan mentor. 54,7% responden saat ini tidak memiliki mentor dalam menulis, di sisi lain, responden merasa butuh mentor. Sedangkan 20,8% responden rmemiliki mentor namun bukan merupakan atasan langsung dan responden 20,8% merasa mentor tidak dibutuhkan dan dapat belajar secara otodidak. Pada dasarnya mentor sangat penting dalam memberi masukan dari perspektif pembaca, sehingga memberi perspektif pihak ketiga yang mungkin penulis tidak bisa merasakan akibat bias secara psikologis (cognitive biases). (more…)
Mary Lee dalam buku Writers & Writing menyampaikan gagasan yang menarik untuk mulai menulis : I start with a question. Then try to answer it.
Mari kita praktikkan ajaran Mary tersebut. Misalnya kita ingin menulis tentang banjir. Kita dapat memulai dari pertanyaan: Bagaimana banjir dapat terjadi? Kapan banjir biasanya terjadi? Siapa yang dirugikan dengan terjadinya banjir? Bagaimana kita dapat mencegah terjadinya banjir?
Kita lanjutkan dengan menjawab pertanyaan tersebut. Banjir terjadi karena debit air yang melebihi kapasitas saluran air. Seringkali banjir juga terjadi karena arus air yang sangat kuat sehingga membuat tanggul jebol. kedua hal tersebut membuat aliran air masuk ke tempat-tempat yang tidak semestinya.
Banjir biasanya terjadi pada puncak musim hujan, yaitu sekitar bulan Desember sampai dengan Februari. Pada bulan-bulan tersebut, curah hujan sangat tinggi, sehingga semua pihak harus waspada dan melakukan upaya-upaya untuk mencegah terjadinya banjir.
Bencana banjir terbukti telah menyebabkan kerugian yang sangat besar, bahkan sangat kompleks. Secara individual korban banjir mengalami kerugian materiil berupa harta dan benda. Secara makro, banjir juga dapat melumpuhkan aktivitas perekonomian akibat terputusnya jalur transportasi dan lain sebagainya, gagal panen, inflasi dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, kita harus melakukan program secara terintegrasi untuk mengurangi risiko terjadinya banjir. Melakukan pengerukan saluran air, memperkuat tanggul dan meningkatkan kesadaran terhadap terjadinya bencana perlu dengan serius dilakukan oleh pihak-pihak yang semestinya mengambil peran dalam mengelola bencana banjir. (@red.ma)
Terima kasih atas antusiasme insan OJK dalam mengikuti lomba menulis cerpen dalam rangka HUT ke 7 KPOJK.
Berikut judul naskah yang masuk ke meja Panitia:

Ditunggu ya pengumuman pemenangnya
Komunitas Penulis OJK
Bersama Menginspirasi
oleh: Alwin Adityo
Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan
Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di Buku Diorama Keuangan Berkelanjutan Indonesia
Dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia memuat komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi gas rumah kaca tanpa syarat (unconditional) sebesar 32% dan dengan syarat (conditional) sebesar 43% di tahun 2030 dan target menjadi ekonomi net zero emission pada tahun 2060 [1]. Apabila tidak ada tindakan untuk menurunkan emisi gas rumah kaca, perubahan iklim diprediksi memiliki dampak ekonomi yang parah secara global dan di tingkat regional.
Kawasan ASEAN diprediksi akan terdampak lebih parah dari dunia pada umumnya, dengan penurunan Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 37% di tahun 2048 dibandingkan 18% secara global dalam skenario perubahan iklim paling parah, yaitu peningkatan suhu sebesar 3,2 derajat Celsius [2]. Mitigasi atas perubahan iklim perlu didukung oleh produk keuangan dan perilaku konsumen industri jasa keuangan yang lebih ramah lingkungan. Sektor jasa keuangan Indonesia telah bergerak cukup lama dalam mendukung keuangan berkelanjutan dan pencegahan perubahan iklim.
Dukungan yang sudah diberikan antara lain adalah pengembangan Taksonomi untuk Keuangan Berkelanjutan Indonesia dan kerangka manajemen risiko iklim. Industri Jasa Keuangan (IJK) telah merespons positif bauran kebijakan keuangan berkelanjutan yang sudah mulai digulirkan sejak tahun 2017. Namun, pada saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Keuangan Berkelanjutan Tahap II pada tahun 2021, disadari masih terdapat beberapa gap yang dihadapi dalam implementasi keuangan berkelanjutan, seperti rendahnya tingkat pemahaman industri [3]. (more…)
Oleh: Gilang Lukmanul Hakim.
Tulisan ini merupakan Juara 1 Lomba Menulis dalam rangka HUT ke 13 OJK tahun 2024. Telah dipublikasikan di Harian KONTAN, 17 Januari 2025.
Kelompok kelas menengah Indonesia kian tergerus. Ironisnya, mereka memegang peran utama dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Jika salah penanganan, bonus demografi bisa berubah menjadi beban demografi.
Data BPS 2024 menunjukkan bahwa 9,48 juta orang keluar dari kelas menengah dalam lima tahun terakhir. Pada 2019, kelas ini mencapai 57,33 juta orang atau 21,45% populasi. Namun, angka itu anjlok menjadi 47,85 juta atau 17,13% pada 2024. Mereka jatuh ke kelompok rentan miskin.
Pandemi COVID-19 disebut sebagai biang keladi. Ekonomi global anjlok sejak 2019, menyebabkan banyak negara terjebak resesi. Permintaan konsumen menurun, produksi terhenti, pariwisata dan ritel terpukul, berujung pada gelombang PHK. Banyak yang terpaksa pindah ke sektor informal, rentan ketidakpastian, bahkan terjerat pinjaman online. Ini mempertegas kenyataan pahit, kelas menengah kian sulit bertahan.
Celakanya, kelas menengah adalah mesin penggerak perekonomian nasional. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (2024) mengatakan kelas menengah menyumbang hampir setengah dari total pengeluaran rumah tangga nasional. Hal ini selaras dengan penelitian William Easterly (World Bank, 2000) dan Homi Kharas (Brookings, 2017) yang menunjukkan bahwa negara dengan kelas menengah besar cenderung memiliki pertumbuhan ekonomi tinggi dan stabilitas politik.
Membuka lebih banyak lapangan kerja adalah keharusan. Menyemai bibit-bibit UMKM baru bisa jadi solusinya. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (2023) memaparkan data Kementerian Koperasi dan UKM, UMKM menyumbang lebih dari 60% PDB dan menyerap 97% tenaga kerja nasional. Angka yang tak bisa diabaikan.
LKM: Pendorong UMKM dan Inklusi Keuangan
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) memegang peran strategis. LKM tak sekadar mengejar keuntungan. Lebih dari itu, LKM punya misi sosial untuk pengembangan masyarakat. (more…)
It has published on Islamic Finance News on 2022, Oct 5th
Having a source of income until retirement age is one of the hopes of people around the world including Indonesians. Since 2017, the public can prepare for their financial needs during their retirement age by participating in the Shariah pension fund which is in accordance with Shariah principles. Considering that there is a clear contract (Aqad) in the implementation of the Shariah pension program, investment instruments are Shariah compliant and a Shariah supervisory board will supervise the Shariah aspects.
However, there are still many who have a limited understanding of the Shariah pension fund. Some thinks that Shariah pension funds are not much different from conventional pension funds and many others think that pension funds can only be owned by government employees or state-owned enterprises (BUMN) employees. Therefore, campaign activities regarding Shariah pension funds need to be carried out continuously.
In principle, all can have a Shariah pension fund. Meanwhile, the mechanisms and procedures for becoming a participant in the Shariah pension fund are quite diverse. Individuals can become participants in the Shariah pension fund by purchasing a Shariah investment package managed by the Financial Institution Pension Fund (DPLK). To register through this channel, participant can visit the DPLK office or the branch office of the bank that established the DPLK as well as register through the DPLK website. As of May 2022, Indonesia has 5 DPLK that have permission to sell Shariah investment packages that manage about IDR8.15 trillion funds.
The advantage of this option is that participants do not need to think hard about managing their investments, because the DPLK management will carry out investment placements, monitor investments, and provide a personal report on the accumulation of Shariah pension funds. Participants only need to pay pension contributions and choose the type of investment package. In return for the management of this Shariah pension program, DPLK will charge a fee to participants with a relatively low percentage. (more…)
Oleh: Primandanu Febriyan Aziz (Kepala Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah)
Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia, 18 Desember 2021
Isu perubahan iklim saat ini bukan “isapan jempol” semata karena dampaknya secara riil telah memasuki fase yang mengkhawatirkan. Bencana banjir sejak awal 2021 di Amerika Serikat, sebagian negara Eropa hingga wilayah Asia di China telah merenggut ratusan korban jiwa.
Risiko perubahan iklim tersebut sejalan dengan laporan World Economic Forum’s Global Risks Report 2021 yang menyebutkan bahwa risiko iklim dan lingkungan menempati 3 risiko teratas baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Indonesia tidak terlepas dari kerentanan terhadap risiko perubahan iklim tersebut. Apabila tidak diantisipasi, hal ini dapat menganggu keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam sehingga imbasnya dapat menimbulkan ancaman terhadap kestabilan perekonomian.
Sebagai bagian dari tindak lanjut ratifikasi Perjanjian Paris tahun 2016, Indonesia telah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% secara mandiri dan 41% dengan skema bantuan kerja sama internasional pada tahun 2030. Berdasarkan laporan Second Biennial Update Report 2018, untuk mencapai target tersebut dibutuhkan pendanaan mencapai USD247 miliar (Rp3.461 triliun) atau sekitar Rp343 triliun per tahun menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Untuk memenuhi kebutuhan pendanaan tersebut, salah satu upaya Pemerintah adalah dengan menginisiasi penerbitan sukuk hijau yang secara kumulatif sejak tahun 2018 hingga 2020 mencapai USD3,24 miliar (Green Sukuk Allocation and Impact Report, 2021). Namun demikian, peran sektor swasta khususnya industri jasa keuangan di sektor pasar modal dalam pembiayaan keuangan berkelanjutan masih terbatas pada penerbitan obligasi hijau. Seiring tren pertumbuhan industri keuangan syariah dan kebutuhan pembiayaan keuangan berkelanjutan sebagai komitmen emisi Indonesia di dalam Nationally Determined Contribution, inisiasi sukuk hijau korporasi diyakini memiliki potensi yang besar. (more…)
oleh: Teuku Maulana Ardiansyah
Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di Majalah Integrasi Edisi Desember 2023
Jepang merupakan salah satu negara yang paling maju di dunia serta mempunyai beberapa tempat wisata bersejarah dimana tempat tersebut menunjukkan kemasyhuran, etos kerja, konsistensi, keberanian, ketulusan serta kesetiaan kepada sejarah masa lalu Jepang. Selain itu, pada saat ini diketahui terdapat kemajuan industri dan teknologi Jepang tercermin dari merk terkenal seperti Toyota, Sony, Mitsubishi dan Panasonic.
Kemajuan tersebut merupakan kerja keras rakyat Jepang untuk meraih kemajuan. Setelah mengalami kekalahan Perang Dunia II dengan dijatuhi bom atom oleh Amerika Serikat, fokus Jepang adalah peningkatan teknologi dibandingkan militer. Jepang berupaya mengungguli dari penguasaan bidang IPTEK serta memanfaatkan kelebihan budaya/tingginya semangat juang atau Bushido.
Menurut buku Bushido: The Soul of Japan, yang ditulis Inazo Nitobe pada tahun 1899. Bushido merupakan tujuh prinsip yang dipegang oleh para prajurit samurai, antara lain kejujuran, keberanian, kebajikan, kesopanan, ketulusan, kehormatan dan kesetiaan. Nilai tersebut masih relevan dimana ketujuh nilai tersebut adalah sesuatu yang universal dan timeless sehingga sangat penting bagi siapapun yang ingin bertahan di tengah perubahan yang akan terus terjadi. (more…)