Oleh : Mohammad Amin
( Pegawai Direktorat IKNB Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ) 

Sudah pernah diterbitkan oleh Harian Kontan, 8 Desember 2016

Diakui atau tidak, fase hidup paling berat bagi seorang pekerja adalah pada saat memasuki purna karya. Pada fase ini, umumnya seseorang mengalami penurunan multidimensional, utamanya penurunan penghasilan. Oleh karena itu seseorang harus mempersiapkan diri sejak dini agar tetap bahagia setelah purna karya. Salah satu instrumen andalan bagi masyarakat pekerja agar tetap bahagia pada fase purna karya adalah dana pensiun, baik dana pensiun yang diselenggarakan oleh pemberi kerja melalui dana pensiun pemberi kerja (DPPK), maupun dana pensiun yang didirikan oleh perbankan atau perusahaan asuransi jiwa melalui dana pensiun lembaga keuangan (DPLK).

Berbeda dengan produk perbankan, pasar modal, asuransi dan  pembiayaan yang sudah memiliki varian produk dan layanan syariah, dana pensiun termasuk ketinggalan dalam menyediakan layanan syariah. Sampai saat ini, di Indonesia secara legal belum ada dana pensiun syariah. Hal ini tergolong ironi. Seharusnya dana pensiun syariah merupakan layanan keuangan syariah yang paling dibutuhkan oleh masyarakat yang ingin husnul khatimah, karena dana pensiun baru dirasakan manfaatnya bagi peserta pada periode akhir hidup seseorang.

Dalam konteks ini, pengundangan Peraturan OJK No. 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah pada akhir September 2016 sangat penting bagi masyarakat. Saat ini, POJK ini merupakan satu-satunya regulasi yang menjadi payung hukum dan pedoman bagi penyelenggaraan program pensiun syariah di Indonesia. Harapannya, penerbitan POJK ini akan diikuti dengan lahir dan bertumbuhnya industri dana pensiun syariah secara masif. (more…)

Read More →

Oleh: Nurlina Rumonda Tambunan

Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di Harian Investor Daily, 6 Maret 2015

Seiring dengan perkembangan teknologi komputer dan informasi yang luar biasa cepat, semakin sering pula terjadi cyber crime. Cyber crime atau juga disebut dengan e-crime atau hi-tech crime merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi, dengan dampak kerugian pada pihak lain.

Kapan sebuah tindakan kriminal dianggap sebagai cyber crime ? Sebuah tindakan kejahatan baru dapat dikatakan sebagai cyber crime apabila tindakan kejahatan tersebut hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber (Tavani, 2000).

Bentuk-Bentuk Kejahatan

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk, yakni :

Pertama, unauthorized access to computer system and service. Kejahatan ini lazim disebut sebagai hacking, yaitu kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa sepengetahuan pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya untuk sabotase atau pun pencurian informasi penting dan rahasia.

Kedua, illegal contents, yakni kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu  ketertiban umum.

Ketiga, data forgery, yakni kejahatan pemalsuan data pada dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless dokumen melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

Keempat, cyber espionage, yakni kejahatan dengan melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan cara memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.

Kelima, cyber sabotage and extortion , yaitu kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer atau pun suatu program tertentu.

Keenam, of fense against intellectual property, yakni kejahatan yang ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Misalnya, peniruan tampilan pada web page milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain.

Ketujuh, infringements of privacy, yaitu k ejahatan yang ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immaterial.

Berdasarkan motif kegiatan yang dilakukannya, cyber crime dapat digolongkan menjadi dua jenis, yakni: (more…)

Read More →

Listen

Sometimes we listen doesn’t because we hear, but because we need to reply

by

HUT ke-7 KPOJK

Komunitas Penulis telah berusia 7 tahun ya Gaesss. Semoga semakin bermakna kontribusinya….

 

Read More →

by

Kunjungan KUPASI

Pada pertengahan Desember 2024, Komunitas Penulis OJK (KPOJK) menerima kunjungan persahabatan dari Ketua Komunitas Penulis Asuransi (KUPASI), Sdr. Wahyudin Rahman. Pengurus KPOJK yang hadir dalam kesempatan tersebut adalah Sdr. Mohammad Amin (Ketua KPOJK) bersama dengan Sdr. M. Fajrul Syam (Pengurus Bidang Layanan Klinik Menulis). Dalam pembicaraan tersebut, kedua pihak bersepakat untuk meningkatkan ikatan persahabatan antar sesama Komunitas Penulis melalui penyelenggaraan kegiatan bersama.

Seperti apa kelanjutannya? simak terus di situs ini ya…

Read More →

Oleh; Rezza F. Prisandy (Wakil Ketua Komunitas Penulis OJK & Alumnus PhD in Business and Management, the University of Manchester)

Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di Majalah Integrasi Edisi April 2024

Pengalaman lebaran di negeri nan jauh dari kampung halaman selalu menarik untuk diceritakan. Ada rasa rindu, tapi ada pula rasa syukur bisa merasakan suasana berbeda yang tak terlupakan. Tiga tahun sudah saya berlebaran di kota ini, Manchester. Dalam artikel ini saya akan bercerita berbagai hal menarik tentang keseruan lebaran di Manchester.

Umat Islam Bukanlah Minoritas

Siapa sangka, Islam tidak lagi menjadi minoritas di kota Manchester. Islam masuk dalam 3 besar afiliasi agama di masyarakat dan menjadi agama dengan pertumbuhan paling pesat. Tidak hanya di Manchester, tapi juga di Inggris secara umum. Data sensus Manchester terakhir 2021 menunjukkan 36,2% warga menganut Kristen dan Katolik, 32,5% atheis dan 22,3% Islam.

Banyaknya populasi umat muslim menjadikan momen lebaran menjadi sangat meriah dengan berbagai budaya berbeda. Semarak lebaran juga tidak hanya dirasakan oleh umat Islam. Semua masyarakat turut bergembira menyambutnya.

Ied in the Park

Bila di Indonesia mempunyai lapangan sepak bola atau alun-alun untuk sholat ied, Manchester juga memiliki lapangan besar di berbagai taman. Bila cuaca bersahabat, sholat ied dilaksanakan di lapangan luas dalam taman dengan konsep “Ied in the Park”. Tahun lalu, lebih dari 18 ribu umat islam melaksanakan sholat ied di lapangan ini.

Sayangnya tahun ini cuaca kurang bersahabat dan udara semakin dingin, seiring Ramadhan yang bertepatan dengan transisi musim dingin dan semi. (more…)

Read More →

Oleh: Munawar Kasan

Co Founder Komunitas Penulis OJK

Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di website https://irmapa.org Juni 2024

Perusahaan besar umumnya punya fungsi kerja manajemen risiko. Di lembaga jasa keuangan, untuk level tertentu, bahkan wajib memiliki satuan kerja manajemen risiko.

Kehadiran fungsi kerja manajemen risiko tersebut sebagian “dipaksa” oleh ketentuan. Sebagian lagi hadir karena kebutuhan. Di industri jasa keuangan, seperti perbankan dan asuransi, ada ketentuan yang mengatur pembentukan satuan/fungsi kerja manajemen risiko. Level satuan/fungsi manajemen risiko ditentukan berdasarkan ukuran dan kompleksitas perusahaan.

Dengan adanya aturan, mau tidak mau, perusahaan harus membentuknya dalam struktur organisasi perusahaan. Juga harus memenuhi personil yang menjalankannya.

Bagi satuan/fungsi kerja manajemen risiko yang hadir karena kebutuhan, lebih mudah untuk memfungsikan secara optimal satuan/fungsi manajemen risiko tersebut. Kehadirannya dilatarbelakangi perlunya pengelolaan manajemen risiko secara organization wide (enterprise risk management).

Namun bagi perusahaan yang membentuknya karena dipaksa oleh ketentuan, tak sedikit ditemukan fungsi manajemen risikonya tidak optimal. Kehadirannya menjadi formalitas. Yang penting memenuhi regulasi. Keberadaannya justru menjadi kontraproduktif dengan konsep kehadiran manajemen risiko itu sendiri. (more…)

Read More →

Gaessss……Siap bereskpresi dengan cara lain????
Yuks ambil tempatmu di Lomba Menulis Cerpen KPOJK !
Ini cerpen bukan sembarang cerpen, ini cerpen yang mengandung unsur edukasi/literasi keuangan.
Boleh cerpen roman, boleh dongeng, boleh fabel, boleh cerpen sejarah, boleh cerpen silat, asalkan terdapat unsur edukasi keuangannya.
Jangan sampai kelewat………….

Syarat dan ketentuan lebih lanjut ada di link
https://bit.ly/m/LOMBAMENULISCERPENHUTKPOKE7

Ditunggu yaa..

Komunitas Penulis OJK
#Bersama Menginspirasi

Read More →

Oleh: Muhammad Musa

(Direktorat Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun)

Tulisan ini pertama kali dipublikasikan dalam Buku Narasi Integritas Kisah Inspiratif 2024

Suatu hari dikisahkan seseorang yang diutus dari Azerbaijan ke kota Madinah untuk menghadap Khalifah Amirul Mu’minin Umar Ibnu al-Khattab. Mengingat waktu sudah mulai larut malam, utusan tersebut memutuskan untuk menginap dan bermalam di Masjid Nabawi. Selanjutnya agenda menghadap Khalifah Amirul Mu’minin Umar Ibnu al-Khattab akan dilakukan keesokan harinya. 

Di pertengahan jalan menuju masjid, Utusan dari Azerbaijan tersebut bertemu dengan seseorang yang berperawakan sederhana namun berwibawa, dialah yang tak lain merupakan Amirul Mukminin Umar Ibnu al-Khattab Ra. Segera utusan itu mengenalkan dirinya kepada Umar. Lantas Umar berkata, “Semoga Allah merahmatimu, Aku takut jika aku tertidur semalam suntuk, pastinya aku akan menghilang di hadapan Allah Subhanahu wata’ala, dan jika aku tertidur sepanjang siang, berarti aku telah menghilang dari hadapan rakyatku.” Singkat cerita keesokan harinya seusai shalat subuh, Umar mengajak tamunya tersebut singgah di rumahnya. 

 Sesampai di rumah, Umar meminta istrinya, “Wahai istriku, hidangkan makanan yang ada. Hari ini kita kedatangan tamu jauh dari Azerbaijan.” “Kita tidak mempunyai makanan, kecuali roti dan garam,” jawab istri Umar. “Tidak masalah,” kata Umar. Akhirnya mereka berdua makan roti dengan garam. “Walikota Azerbaijan menyuruhku menyampaikan hadiah ini untukmu Amirul Mukminin,” kata utusan Azerbaijan seusai makan, sembari menunjukan sebuah bungkusan. “Ini adalah halawah (makanan kemewahan yang dihidangkan untuk raja-raja atau kaum bangsawan) buatan Azerbaijan,” utusan itu menjelaskan. Kemudian Umar bertanya, “Apakah seluruh rakyatku mendapatkannya?” Utusan itu kemudian menjawab, “Oh tidak Baginda, halawah ini hanya khusus untuk baginda”. Sontak seketika, memerahlah wajah Umar karena menahan amarah.  

 Segera Umar memerintahkan kepada utusan Walikota Azerbaijan untuk membawa halawah tersebut ke masjid dan membagikannya kepada fakir miskin. “Barang ini haram masuk ke dalam perutku, kecuali jika rakyatku turut menikmatinya juga,” kata Umar dengan nada agak marah. “kembalilah engkau ke Azerbaijan, sampaikan kepada Walikota, jika ia mengulangi perbuatannya ini, maka aku akan menggantinya!” (Azerbaijan adalah sebuah wilayah di Iran yang merupakan bagian dari wilayah kekuasaan Khalifah Umar Ibu al-Khattab RA). 

Read More →

Oleh: Yunita Meldasari

(Departemen Penegakan Integritas dan Audit Khusus)

Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di Harian KOMPAS, 18 Juni 2022

Serial Layangan Putus yang viral dan mengaduk-aduk hati para perempuan se-Indonesia, memberikan pembelajaran bagi para perempuan, untuk siap menghadapi segala kondisi yang terjadi.  Termasuk kondisi yang tidak pernah diharapkan perempuan mana pun, ditinggalkan pasangan karena wanita lain, seperti halnya Kinan yang ditinggal Mas Aris. Terlepas dari itu, sebagai perempuan, memang sudah seharusnya siap untuk hidup mandiri, berwawasan, dan tidak mengandalkan pasangan sepenuhnya. Perempuan, harus terus membekali diri dengan berbagai pengetahuan dan keterampilan, termasuk kecerdasan finansial.

Berdasarkan hasil Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) tahun 2019, yang diselenggarakan OJK, indeks literasi keuangan mencapai 38,03 persen dan indeks inklusi keuangan mencapai 76,19 persen. Tingkat pemahaman masyarakat Indonesia terhadap keuangan sebesar 38,03%, sedangkan tingkat pemanfaatan masyarakat terhadap produk dan jasa layanan keuangan, sebesar 76,19%. Kesenjangan antara tingkat pemahaman dan pemanfaatan terhadap produk/jasa layanan keuangan ini, akan menimbulkan risiko bagi masyarakat, antara lain penipuan, kerugian, bahkan peneroran. Untuk memitigasi risiko, perempuan harus memiliki kecerdasan finansial, karena tuntutan jabatan dalam keluarga, yaitu sebagai:

  1. CFO Keluarga

Perempuan, khususnya Ibu, diberikan amanah untuk mengelola keuangan keluarga. Lazimnya, Ibulah yang mengalokasikan penghasilan yang tersedia agar dapat memenuhi kebutuhan seluruh anggota keluarga. Dalam kondisi darurat, di saat banyak kebutuhan pengeluaran tidak terduga, Ibu pula yang diandalkan menjaga keseimbangan keuangan keluarga. Sukses tidaknya pengelolaan keuangan keluarga akan banyak dipengaruhi strategi Ibu dalam mengelola keuangan.

  1. Role Model Keluarga

Sebagai sekolah pertama bagi anak-anaknya, bagaimana cara Ibu mengelola keuangan akan cenderung menginspirasi anak-anaknya. Kebiasaan baik anak dapat dibentuk Ibu sejak dini agar tidak tercipta perilaku konsumtif yang di kemudian hari sulit untuk diubah, seperti gaya hidup boros, kebiasaan berutang, impulsive buying dan lain sebagainya. Seorang Ibu, yang terbiasa mengkonsumsi sesuatu karena keinginan, bukan kebutuhan, akan menginspirasi anaknya untuk melakukan hal yang sama Seorang Ibu sudah semestinya melek literasi keuangan agar tidak terjebak menjadi korban, yang akhirnya meruntuhkan mimpi indah keluarga.

Kecerdasan finansial seorang Ibu, memagari pengelolaan keuangan agar berjalan sesuai harapan, terpenuhinya kebutuhan kini dan masa depan keluarga, antara lain melalui: (more…)

Read More →

Close Search Window