oleh; Naura H. Ainayyah (Direktorat Pengembangan dan Pengaturan Perbankan Syariah OJK.
Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di Harian KONTAN, 21 Januari 2025
Baru-baru ini, publik dihebohkan oleh penangkapan warga Desa Bojongkembar, Sukabumi, yang diduga mempromosikan situs judi online melalui live streaming di aplikasi TikTok. Gunawan “Sadbor” dan rekannya ditangkap oleh Polres Sukabumi pada akhir Oktober ini, setelah diketahui menerima bayaran besar setiap harinya untuk mempromosikan situs tersebut. Akibatnya, keduanya dijerat dengan pasal UU ITE sebagai pelaku yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten perjudian.
Fenomena judi online kini menjadi masalah sosial dan ekonomi yang serius di Indonesia. Platform judi online terus bermunculan meskipun pemerintah aktif memblokirnya. Dampak negatifnya pun tidak dapat diabaikan, mengingat aktivitas ini telah memicu berbagai persoalan sosial. Berdasarkan data PPATK, transaksi judi online sepanjang 2024 sudah menembus lebih dari Rp283 triliun. Selain itu, PPATK mengungkapkan adanya 197.054 kasus kecanduan judi online di kalangan anak-anak dan remaja di bawah umur. Anak-anak berusia 11 hingga 19 tahun tercatat telah melakukan deposit judi online sebesar Rp293 miliar melalui lebih dari 2,2 juta transaksi.
Selain permasalahan tersebut, judi online juga memberikan persoalan lain. Kemenkominfo menyampaikan bahwa angka perceraian yang disebabkan oleh kecanduan judi online meningkat hingga mencapai 1.572 kasus. Fenomena ini jelas menimbulkan kekhawatiran mendalam terhadap keberlangsungan moral dan kesejahteraan sosial masyarakat.
Akses yang mudah membuat platform judi online sulit dikendalikan, terutama dengan adanya inovasi penggunaan aset digital dalam transaksi yang membuat aktivitas ini lebih sulit dilacak. Pesatnya perkembangan teknologi di dunia turut mendorong pertumbuhan aset digital yang menarik minat banyak orang di Indonesia.
Dengan menggunakan aset digital, para pelaku judi online bisa melakukan transaksi lintas negara yang cepat, anonim, dan sulit dilacak. Identitas pengguna dalam transaksi berbasis blockchain sulit diungkapkan, sehingga makin rumit untuk memisahkan transaksi sah dari yang ilegal, sekaligus mengidentifikasi para pihak yang terlibat.
Selama beberapa tahun terakhir, aset digital seperti cryptocurrency dan token digital semakin populer, terutama di kalangan generasi muda dan antusias teknologi. Menurut data OJK, jumlah investor kripto di Indonesia mencapai 20,9 juta dengan nilai transaksi Rp48 triliun per Agustus 2024, melonjak 354 persen dari tahun sebelumnya.
Perkembangan aset digital ini jelas mengubah lanskap industri keuangan secara keseluruhan. Bagi pemerintah dan regulator, hal ini menjadi tantangan besar, terutama dalam memantau dan mengatur aktivitas di blockchain yang sulit dikendalikan khususnya yang berkaitan dengan aktivitas judi online. Tidak hanya itu, penggunaan aset digital dalam industri judi bahkan berpotensi membuka jalan bagi kejahatan lainnya, seperti pencucian uang. Oleh karena itu, pemerintah dan regulator perlu memperkuat kapasitasnya untuk menghadapi tantangan ini.
Setelah berlakunya UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK kini memiliki kewenangan untuk mengawasi inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), termasuk aset digital seperti kripto. Menanggapi amanat UU P2SK tersebut, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, yang memberikan landasan hukum untuk pengawasan industri keuangan, termasuk aset digital.
Regulasi tersebut mengatur berbagai inovasi berbasis teknologi yang berdampak pada produk, aktivitas, layanan, dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital untuk merespon perkembangan ITSK yang semakin pesat di Indonesia, termasuk penggunaan aset digital. Namun demikian, masih diperlukan regulasi yang dapat melengkapi lanskap keuangan digital agar dapat sepenuhnya mengakomodasi kompleksitas dan mendeteksi berbagai aktivitas ilegal di industri keuangan, termasuk judi online.
Menghadapi situasi ini, pemerintah dan regulator dapat mempertimbangkan beberapa langkah strategis. Pertama, regulasi yang ada perlu diperkuat sehingga dapat mencakup kewajiban platform aset digital untuk melaporkan transaksi mencurigakan serta penerapan sanksi yang jelas bagi pelanggaran.
Kedua, sistem pengawasan perlu ditingkatkan dengan menggunakan teknologi. Di Amerika Serikat, FinCEN bekerja sama dengan perusahaan analitik blockchain mengembangkan alat yang dapat melacak dan memetakan transaksi kripto. Di Singapura, Monetary Authority of Singapore juga bekerja sama dengan perusahaan serupa untuk mendeteksi transaksi yang berpotensi terkait pencucian uang atau kejahatan lainnya. Teknologi semacam ini dapat diadopsi oleh pemerintah Indonesia guna memperkuat pengawasan atas aset digital.
Ketiga, edukasi masyarakat harus ditingkatkan. Pemerintah perlu memberikan pemahaman yang mendalam kepada seluruh lapisan masyarakat tentang risiko judi online dan penyalahgunaan aset digital. Selain itu, dukungan berupa layanan konseling bagi masyarakat yang mengalami kecanduan judi online juga sangat penting. Keterlibatan keluarga dan lingkungan sekitar dalam menciptakan suasana suportif menjadi kunci untuk mencegah pengaruh negatif. Dengan edukasi yang sistematis, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada terhadap praktik ilegal dan terhindar dari risiko keuangan yang merugikan.
Upaya memperkuat sistem pengawasan aset digital akan memberikan manfaat jangka panjang bagi Indonesia. Dengan regulasi yang kuat dan teknologi pengawasan yang canggih, Indonesia dapat mengurangi risiko aktivitas ilegal dalam ekosistem digital, termasuk judi online. Langkah-langkah ini akan membantu menciptakan lingkungan yang aman bagi investor dan pengguna aset digital, serta mendukung pertumbuhan ekonomi digital yang sehat dan berkelanjutan. Dengan strategi yang tepat, Indonesia bisa memaksimalkan manfaat aset digital sambil meminimalkan risikonya.