Oleh: Primandanu Febriyan Aziz (Kepala Kantor OJK Provinsi Kalimantan Tengah)

Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia, 18 Desember 2021

Isu perubahan iklim saat ini bukan “isapan jempol” semata karena dampaknya secara riil telah memasuki fase yang mengkhawatirkan. Bencana banjir sejak awal 2021 di Amerika Serikat, sebagian negara Eropa hingga wilayah Asia di China telah merenggut ratusan korban jiwa.

Risiko perubahan iklim tersebut sejalan dengan laporan World Economic Forum’s Global Risks Report 2021 yang menyebutkan bahwa risiko iklim dan lingkungan menempati 3 risiko teratas baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Indonesia tidak terlepas dari kerentanan terhadap risiko perubahan iklim tersebut. Apabila tidak diantisipasi, hal ini dapat menganggu keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan sumber daya alam sehingga imbasnya dapat menimbulkan ancaman terhadap kestabilan perekonomian.

Sebagai bagian dari tindak lanjut ratifikasi Perjanjian Paris tahun 2016, Indonesia telah menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% secara mandiri dan 41% dengan skema bantuan kerja sama internasional pada tahun 2030. Berdasarkan laporan Second Biennial Update Report 2018, untuk mencapai target tersebut dibutuhkan pendanaan mencapai USD247 miliar (Rp3.461 triliun) atau sekitar Rp343 triliun per tahun menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Untuk memenuhi kebutuhan pendanaan tersebut, salah satu upaya Pemerintah adalah dengan menginisiasi penerbitan sukuk hijau yang secara kumulatif sejak tahun 2018 hingga 2020 mencapai USD3,24 miliar (Green Sukuk Allocation and Impact Report, 2021). Namun demikian, peran sektor swasta khususnya industri jasa keuangan di sektor pasar modal dalam pembiayaan keuangan berkelanjutan masih terbatas pada penerbitan obligasi hijau. Seiring tren pertumbuhan industri keuangan syariah dan kebutuhan pembiayaan keuangan berkelanjutan sebagai komitmen emisi Indonesia di dalam Nationally Determined Contribution, inisiasi sukuk hijau korporasi diyakini memiliki potensi yang besar.

UNDP Indonesia dalam laporannya Innovation in Islamic Finance: Green Sukuk for SDGs 2021 menyatakan peran keuangan syariah, khususnya sukuk dalam menjembatani kesenjangan pembiayaan untuk keuangan berkelanjutan memiliki potensi besar karena keselarasan nilai yang kuat antara keuangan syariah dan keuangan hijau. Terbukti, nilai penerbitan sukuk hijau global beberapa tahun terakhir meningkat signifikan dari USD85 miliar pada tahun 2016 menjadi USD172 miliar pada tahun 2020.

Momentum tren kenaikan penerbitan sukuk hijau ini menjadi daya tarik di sejumlah negara dan diperkirakan akan tumbuh moderat pada tahun-tahun mendatang (IFSB Stability Report, 2021). Uzbekistan, Kazakhstan, dan beberapa negara pengembang keuangan syariah lainnya berencana untuk menerbitkan sukuk hijau dalam waktu dekat (State of the Global Islamic Economy Report, 2020/21).

Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia tentunya tidak ingin ketinggalan untuk lebih mengoptimalkan keuangan syariah termasuk dalam mempromosikan sukuk hijau korporasi dalam pembiayaan keuangan berkelanjutan. Beberapa hal yang mendukung potensi tersebut adalah sebagai berikut:

Pertama, diperlukan kejelasan kerangka regulasi bagi penerbit sukuk hijau korporasi. Saat ini, OJK telah memiliki POJK No.60/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond). Namun demikian, POJK tersebut belum menyebutkan secara spesifik terkait skema sukuk hijau. Mempertimbangkan perbedaan karakteristik sukuk dan obligasi, idealnya diperlukan POJK khusus terkait penerbitan sukuk hijau. Alternatif lain yang dapat dilakukan adalah dengan “mengawinkan” antara POJK No.60/2017 untuk aspek penilaian Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL) dan POJK No.18/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk untuk pemenuhan prinsip syariahnya.

Kedua, kebijakan berupa insentif bagi emiten penerbit sukuk hijau untuk mengkompensasi biaya reviu terhadap aspek kesyariahan dan KUBL. Sebagaimana diketahui, skema insentif bagi penerbit green bond telah diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) No.24/2018 tentang insentif pengurangan biaya pungutan sebesar 25% dari biaya pendaftaran dan pernyataan pendaftaran. Adapun skema sukuk hijau belum disebutkan di dalam KDK tersebut. Insentif pajak bagi emiten maupun investor sampai dengan periode tertentu juga akan menjadi “pemanis” sebagaimana kebijakan di Securities Commission Malaysia yang market share global sukuk korporasinya pada akhir tahun 2020 mencapai 47,3% (IFSB Stability Report, 2021).

Ketiga, inovasi variasi akad yang mendasari penerbitan sukuk hijau. Skema cash waqf linked sukuk yang mengintegrasikan investasi wakaf uang dan pembiayaan keuangan berkelanjutan sebagai contoh di sektor pertanian dengan akad salam (Yunita, 2020). Hasil dari penerbitan sukuk ini dapat digunakan untuk membangun infrastruktur dan pembiyaan komoditas pertanian seperti seperti beras, jagung dan kedelai.

Keempat, pemanfaatan teknologi seperti blockchain untuk meningkatkan transparansi dan menekan biaya operasi penerbitan sukuk hijau. Penerbitan sukuk melalui smart contract ini telah diterapkan di Indonesia oleh Blossom Finance dengan memberikan pendanaan kepada lembaga keuangan mikro syariah untuk selanjutnya digunakan untuk mendanai sektor riil (Kunhibava et al., 2021).

Kelima, peningkatan literasi keuangan berkelanjutan baik dari sisi supply (emiten, underwriter) maupun demand (investor). Berdasarkan laporan Green Growth Index 2020, peringkat Indonesia turun dari peringkat 11 pada tahun 2005 ke posisi 17 di tahun 2019. Artinya, masih adanya ruang bagi upaya peningkatan pemahaman masyarakat tentang keuangan berkelanjutan termasuk sukuk hijau korporasi di Indonesia.

Momentum Presidensi G20 tahun 2022 yang akan mengusung isu perubahan iklim harus dimanfaatkan secara optimal untuk merealisasikan penerbitan sukuk hijau korporasi pertama di Indonesia, sehingga pengembangan keuangan syariah sekaligus keuangan hijau dapat tercapai untuk berkontribusi maksimal terhadap perekonomian nasional.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close Search Window