oleh: Anjar Oktaviani P. Irawati
(Direktorat Pengawasan Dana Pensiun)
Cerita Pendek ini merupakan Pemenang Lomba Menulis Kisah Inspiratif OJK Integrity Award tahun 2024
“Minta bangkunyaaaa… Ada ibu hamil.” Seorang perempuan muda dengan jaket oversize berseru di padatnya commuter line pagi ini.
“Terima kasih,” ucap si perempuan muda kepada laki-laki paruh baya yang bangkit sambil menggerutu karena dibangunkan paksa.
Commuter line di jam-jam sibuk seperti pagi ini memang sungguh tidak bersahabat. Dibutuhkan kesabaran untuk menghadapi desakan penumpang yang naik dan turun.
“Anak pertama, Mbak?” sapa ibu tua yang duduk di sampingnya.
“Hah?” Perempuan muda tersebut mencopot earphone-nya.
“Mbak sedang hamil anak pertama?” ulang si ibu tua.
“Oh… Iya. Anak pertama,” jawab si perempuan muda dengan cepat dan tanpa menoleh. Kemudian ia mengambil posisi bersandar dan memejamkan mata sebagai tanda tak ingin diganggu dengan pertanyaan lanjutan. Perjalanan menuju Stasiun Sudirman memerlukan waktu sekitar 40 menit. Waktu yang sangat cukup untuk menuntaskan kantuk.
***
Ruang wawancara pagi itu terlihat mencekam. Wajah-wajah kandidat yang masuk nampak begitu tegang. Namun, perempuan muda itu terlihat sangat tenang dan percaya diri. Ia yakin tes tertulis beberapa hari yang lalu dapat ia kerjakan dengan baik. Jadi sesi wawancara yang merupakan tahap akhir, sangat yakin dapat ia lewati. (more…)
Oleh: Mohammad Amin
Ketua Komunitas Penulis OJK
(Cerita pendek ini pertama kali dipublikasikan di Majalah Integrasi Edisi Mei 2024)
Sudah hampir dua bulan ini, percakapan di lereng Bukit Manggar penuh dengan kegalauan. Apakah mereka masih dapat bertahan pada Festival Bunga musim depan?
“Lang, sebenarnya kami semua sangat berharap kepadamu. Ayolah Lang, kembali seperti awal kami mengenalmu”. Kata Kenanga setengah merajuk.
”Saya tahu, kamu bisa Lang. Lebih dari bisa” Kata Seroja menimpali, dengan muka sendu.
”ini kalian semua pada ngapa sih…. ” balas Telang, agak acuh tak acuh.
“Bukan begitu Lang, minggu lalu orang tuaku terkejut saat tahu kita gagal total di Festival Bunga tahun ini” terang Melati menjelaskan panjang lebar, agak kesal dengan respon Telang.
“kalian sendiri kenapa nggak mau berusaha? festival itukan bukan hanya tanggung jawab saya” jawab Telang tajam menghunjam perasaan teman-temannya.
Persahabatan mereka telah terjalin cukup panjang. Lima tahun lalu, mereka dalam waktu yang hampir bersamaan, sampai di Bukit Manggar untuk mengejar mimpi yang serupa. Untuk belajar menjadi bunga yang memahami makna menjadi bunga. Bukan sekedar menjadi bunga hiasan pesta semata.
Pada musim-musim sebelumnya, mereka selalu memukau pada Festival Bunga. Para penghuni pegunungan, terkesima dengan keberhasilan Perguruan Bukit Manggar mempersembahkan kuntum kuntum bunga yang nyaris sempurna.
” Untuk apa sih kita menjadi juara Festival Bunga? Itu nggak penting. Piala yang setiap tahun kita bangga-banggakan itu, sejatinya kosong, tidak ada isinya” Telang mencoba mengajak teman-temannya berfilosofi. (more…)
Artikel ini ditulis oleh Alya Nabila dan diterbitkan di the Jakarta Post pada tanggal 17 September 2024.
Education is a fundamental human right guaranteed by the 1945 Constitution. In line with this, the government has allocated Rp 665.02 trillion (US$41.5 billion) for education in 2024, equivalent to 20 percent of the state budget and a 7 percent increase from 2023. This significant investment is crucial to ensure that education remains accessible to all. Nevertheless, financial challenges remain a harsh reality for many students, particularly in higher education, as the single tuition fee (UKT) continues to rise at an average 3.81 percent annually, according to Statistics Indonesia (BPS). For students from low-income families, the pressure to balance their academic goals with living expenses is becoming increasingly tough.
In response to this financial strain, some universities have partnered with fintech lenders to offer an alternative funding source. This year to date, 86 universities have established such partnerships (Kompas, 2024), which present a potential solution for students in need of additional financial support who might not have access to more traditional forms of aid. For those students with a stable financial outlook, fintech loans can provide a flexible and timely option to bridge the gap. Fintech loans have the advantage of being accessible and in many cases, are tailored to a student’s needs. The application process is typically faster than traditional loans from bank, and many fintech lending platforms offer more personalized repayment plans based on individual circumstances. As such, fintech loans can provide much-needed relief for students needing access to immediate funds to continue their education without interruption. But like any financial product, fintech lending comes with its own set of considerations. (more…)
Artikel ini ditulis oleh Robby Kurniawan (Pengawas) dan telah terbit di Kontan pada 22 Agustus 2024.
Perkembangan pesat teknologi informasi telah mengubah lanskap berbagai industri, termasuk perbankan, yang semakin terdigitalisasi. Menjawab hal tersebut, pada tanggal 20 Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memainkan perannya sebagai Lembaga Pengawas Pengatur (LPP) di sektor jasa keuangan, khususnya sektor Perbankan dengan menerbitkan buku Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience).
Panduan Resiliensi Digital ini memberikan insight bagi bank umum untuk mengelola risiko operasional pada Teknologi Informasi di tengah tantangan pesatnya perkembangan teknologi, termasuk ancaman siber dan disrupsi digital lainnya. Dalam era yang ditandai oleh Artificial Inteligence (AI), resiliensi digital tidak lagi menjadi pilihan tetapi merupakan suatu kewajiban untuk memastikan keberlangsungan operasional bank.
Sektor perbankan berada di garis depan transformasi digital, kondisi ini mewajibkan bank mengadopsi teknologi terkini secara agile sebagai bagian dari pelayanan nasabah. Panduan ini secara komprehensif membahas tentang pentingnya resiliensi digital dalam menjaga stabilitas bank di tengah berbagai tantangan yang dihadapi, seperti risiko keamanan siber yang semakin meningkat akibat dari interkoneksi antar-sistem dalam ekosistem keuangan yang semakin seamless.
Resiliensi digital tidak hanya terkait dengan teknologi dan infrastruktur, tetapi juga mencakup strategi bisnis, proses, kebijakan, dan sumber daya manusia (SDM). Bank harus membangun ketahanan yang kokoh terhadap disrupsi digital melalui berbagai tahap mitigasi dan langkah-langkah pemulihan. Aspek SDM, yang mencakup pelatihan dan kesadaran akan keamanan siber, menjadi faktor krusial dalam kerangka resiliensi digital, karena faktor kelalaian manusia sering kali menjadi titik lemah dalam keamanan digital. (more…)
Oleh; Annisa Ika Rahmawati
Pengawas Bidang PVML OJK
Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia, 19 Juli 2024
Menginjak perkembangannya di tahun ke delapan pada tahun 2024, industri P2P Lending, sudah bukan lagi dikategorikan sebagai infant industry di industri jasa keuangan Indonesia. P2P Lending diharapkan sudah lebih kuat dalam fondasi permodalan, stabil dalam kinerja keuangan serta jauh lebih baik dalam penerapan governance, risk, and compliance (GRC). P2P Lending lahir dilatarbelakangi sebagai instrumen alternatif pendanaan bagi masyarakat yang belum terjangkau bank dan lembaga keuangan konvesional pada umumnya. Berdasarkan data Kadin Indonesia, pada tahun 2023 terdapat 66 juta UMKM di Indonesia yang menyerap 97% total tenaga kerja nasional dan berkontribusi terhadap GDP sebesar 61%. Hal ini mencerminkan besarnya potensi market yang dapat dimanfaatkan industri P2P Lending ke sektor produktif dan UMKM dengan menawarkan akses mudah, bunga pinjaman rendah, dan tanpa agunan.
Potensi P2P Lending di Sektor Produktif dan UMKM
P2P Lending memiliki karakteristik tersendiri dibanding instrumen keuangan lainnya. Dari sisi borrower, persyaratannya pendanaan P2P lending lebih sederhana dan dapat mengajukan pendanaan tanpa adanya agunan. Proses penyalurannya pun lebih cepat dan dapat dilakukan dimana saja tanpa ada batasan waktu dan lokasi karena berbasis digital. Sementara itu, dari sisi lender, P2P Lending menjadi salah satu pilihan dalam melakukan diversifikasi investasi. Selain itu, investasi di P2P Lending menawarkan imbal hasil yang jauh lebih kompetitif dibanding industri jasa keuangan pada umumnya.
Namun bagai dua sisi mata uang, selain kelebihan yang dimiliki, P2P Lending memiliki tantangan dan risiko tersendiri. Pemberitaan negatif yang marak tentang pinjaman online ilegal juga berdampak terhadap P2P Lending yang berizin dan diawasi oleh OJK sehingga Masyarakat lebih berhati-hati sebagai pengguna P2P Lending baik sebagai borrower atau lender. Disadari Pendanaan P2P Lending di sektor produktif pun belum sepopuler seperti halnya kredit bank atau pembiayaan lainnya di Masyarakat, tercermin dari proporsi penyaluran dana masih didominasi oleh sektor konsumtif. (more…)
oleh: Anjar Oktaviani P. Irawati (Direktorat Pengawasan Dana Pensiun). Cerita Pendek ini pertama kali diterbitkan di Majalah Integrasi Edisi Februari 2024
“Bumi Pasundan lahir ketika Tuhan sedang tersenyum”. -M.A.W. Brouwer-
Kay mengeja tulisan yang tertera di bagian dinding JPO Jalan Asia Afrika. Keningnya berkerut. Ini kali pertama lagi ia menginjakkan kaki di kota Bandung setelah belasan tahun berlalu.
“Hey, kalau begitu, kau pasti lahir ketika Tuhan sedang bersenandung,” ucap Kay.
“Hah?”, Sakti menatap wajah Kay meminta jawaban.
“Indah. Seperti nada-nada yang diciptakan Beethoven.”
Sakti terkekeh. “Sejak kapan kau menjadi puitis?”
Kay termenung. Waktu begitu cepat berlalu, namun terasa lambat untuk sebuah penantian. Matanya terasa panas. Begitu banyak yang ingin ia ucapkan, namun bibirnya terkunci. Hening menggantung sesaat.
“Tahukah kau, apa yang membawaku kembali ke sini?” gumam Kay nyaris tak terdengar.
“Entahlah. Setelah sekian lama tak memberi kabar, tiba-tiba kau sudah sampai di sini. Untung aku selalu ada di kota ini.”
“Ah iya…” Kay tiba-tiba teringat, “bicara tentang kabar, aku lupa menanyakan. Kamu, apa kabar?” (more…)
Artikel ini dibuat oleh Elleriz Aisha Khasandy (Pemeriksa), dan telah dimuat di Harian Kontan yang terbit pada tanggal 3 Januari 2024
Memasuki tahun 2024, OJK memberi porsi perhatian yang semakin besar terhadap penyelenggaraan usaha pinjaman peer to peer (P2P) berbasis teknologi (pinjaman online atau pinjol). Hal ini mengingat pertumbuhan pinjol semakin pesat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data per September 2023, saat ini terdapat 101 Fintech Lending Company yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan total aset mencapai 7.413 miliar Rupiah. Selain itu, terdapat peningkatan tren pada outstanding pinjaman sebesar 12,46% dibandingkan tahun 2022.
Salah satu faktor penting maraknya Pinjol adalah karena keberadaan P2P dianggap menjadi penyelamat bagi masyarakat ataupun pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) unbankable untuk mendapatkan pinjaman dengan proses yang relatif simple. Namun, jumlah pembiayaan yang disalurkan pinjol masih relatif rendah dibandingkan pembiayaan lain.
Seiring dengan tren pertumbuhan Pinjol, aspek literasi perlu mendapat perhatian yang memadai, agar bertumbuh sehat dengan dampak negatif yang dapat ditoleransi masyarakat. Berdasarkan hasil survey nasional 2022, literasi keuangan nasional baru mencapai angka 49,68 %. Sedangkan secara spesifik untuk layanan pendanaan bersama berbasis teknologi, tingkat literasi layanan pendanaan bersama berbasis teknologi masih pada kisaran angka 10,9%. Sedikit lebih baik daripada literasi tahun 2019 (10,56%).
Dengan melihat komparasi data pertumbuhan industri pinjol dengan literasi keuangan, tidak heran kalau terdapat berbagai permasalahan fundamental dalam bisnis pinjol, seperti penagihan yang intimidatif, penyebaran data pribadi baik lender maupun peminjam, maraknya pinjol illegal, bahkan hingga adanya kasus korban bunuh diri karena terjerat Pinjol.
Artikel ini dibuat oleh M. Andi Miftachul H., dan telah terbit di Harian Bisnis Indonesia tanggal 27 November 2023.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat edaran yang membatasi manfaat ekonomi termasuk tingkat suku bunga pinjaman online (pinjol).
Ketentuan baru ini tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bunga tinggi dan biaya yang tidak transparan. Lebih dari itu, pembatasan manfaat ekonomi juga penting untuk meluruskan perkembangan industri pinjol.
Suku bunga pinjol sebelumnya dibatasi melalui code of conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4% per hari. Berbeda dari AFPI, OJK menentukan batas atas untuk manfaat ekonomi. Definisi baru ini tidak hanya mencakup bunga, tetapi termasuk juga biaya lainnya seperti biaya administrasi.
Batasan baru tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK yang baru No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam ketentuan tersebut, penurunan batas atas manfaat ekonomi dilakukan secara bertahap. Manfaat ekonomi pinjol ditargetkan maksimal hanya sebesar 0,1% untuk pinjaman konsumtif dan 0,067% untuk pinjaman produktif mulai 2026.
Penurunan tingkat manfaat ekonomi ini penting untuk melindungi masyarakat dari bunga tinggi pinjol yang selama ini dikeluhkan. Ketentuan baru OJK juga menghindarkan konsumen dari biaya tersembunyi yang tidak tercantum dalam komponen bunga. Peminjam memperoleh informasi yang lebih transparan terkait jumlah biaya yang harus dibayar dalam transaksi dengan pinjol.
(more…)Artikel ini dibuat oleh Irfan Triawan (Analis) dan Latasya Puan Nagari (Analis Junior), dan telah dimuat di Bisnis Indonesia yang terbit pada tanggal 17 Oktober 2023
Sebagai bentuk komitmen kontributif terhadap permasalahan pendidihan global (global boiling), Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang 16/2016. Tujuan besar Paris Agreement untuk menurunkan suhu bumi sampai dengan 1,5°C pengurangan emisi karbon hingga mencapai Net Zero Emission (NZE). Dalam skema Paris Agreement, setiap negara diminta untuk menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca (Nationally Determined Contributions/NDC). Adapun target NDC Indonesia pada tahun 2030 sebesar 31,89% dengan upaya sendiri dan 43,2% dengan dukungan internasional.
Namun, upaya pengurangan emisi berlebih bukan hal mudah, mengingat upaya ini memicu biaya yang tinggi. Dalam konteks ini, diperlukan intervensi pemerintah (Ratnawati, 2016). Sebagai salah satu bentuk intervensi, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No 98 tahun 2021 (Perpres 98/2021). Secara garis besar, Pemerintah mengatur bahwa emisi karbon perlu dihitung sehingga memiliki harga agar dapat diperdagangkan baik secara langsung maupun melalui bursa karbon. Hal ini sekaligus sebagai bentuk apresiasi terhadap industri yang berperan dalam pengurangan emisi gas rumah kaca.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung kebijakan Pemerintah dengan menyediakan alternatif pendanaan pembangunan proyek hijau melalui penerbitan surat utang dalam membangun proyek hijau (green bond) pada tahun 2017. Dalam implementasinya, penerbitan green bond di Indonesia relatif fluktuatif. Pada semester pertama tahun 2023, penerbitan green bond di Indonesia sebesar US$1,15 miliar, menurun dari semester pertama tahun 2022 yang mencapai US$1,83 miliar.
Inisiatif OJK ini semakin kuat setelah diterbitkannya Undang-Undang No 4 tahun 2023 (UU 4/2023) yang mengamanatkan OJK untuk pengembangan infrastruktur perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Oleh: Danu Patria P
(Departemen Perbankan Syariah)
Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di Harian KONTAN, 10 Oktober 2023
Baru-baru ini, laporan dari Centre for Research on Energy and Clean Air (CREA) menyimpulkan bahwa penyebab terbesar dari polusi udara di Jakarta adalah dari PLTU batu bara yang ada di daerah sekitar Jakarta. Oleh karena itu, untuk mengurangi pencemaran udara, dan yang lebih penting, mencapai target nett zero emition Indonesia pada tahun 2060 sesuai dengan Paris Agreement, Indonesia harus mempercepat transisi menuju energi bersih.
Namun, rencana transisi energi tersebut menghadapi permasalahan pendanaan yang signifikan. Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) memperkirakan bahwa Indonesia perlu menyediakan antara US$170 miliar dan US$230 miliar per tahun dalam proyek energi terbarukan dan efisiensi energi untuk mencapai tujuan nett zero emission sesuai target. Namun demikian, pemerintah hanya dapat menganggarkan kurang lebih US$35 miliar per tahun untuk proyek transisi energi.
Pendanaan asing juga hanya dapat memenuhi sebagian kecil dari gap pendanaan ini. Sebagai contoh, kemitraan Just Energy Transition Partnership (JETP) yang ditandatangani dalam pertemuan G20 tahun lalu “hanya” akan menyediakan US$20 miliar untuk transisi energi Indonesia. Bantuan ini pun masih menghadapi kesulitan dalam teknis pembayarannya, sehingga sampai saat ini Indonesia masih belum menerima satu sen pun dana dari program tersebut.
Memahami bahwa terdapat kesenjangan besar antara dana pemerintah dan bantuan asing untuk mememenuhi rencana transisi energi, Indonesia perlu meningkatkan peranan sektor swasta sebagai sumber pendanaan. Namun demikian, perbankan sebagai sumber pembiayaan terbesar di Indonesia, masih relatif kurang berkontribusi dalam proyek transisi energi. Salah satu penyebabnya adalah karena bank-bank di Indonesia mayoritas masih menggunakan metode corporate financing dalam menganalisis proposal kredit, dibandingkan dengan menggunakan metode project financing. (more…)