Artikel ini ditulis oleh Rezza F. Prisandy dan terbit di Harian Kompas tanggal 9 September 2023
Bursa karbon bakal segera lahir. Kehadirannya diharapkan menjadi akselerator pengembangan ekosistem perdagangan karbon. Bursa karbon sebagai pasar sekunder akan menjadi platform untuk mempermudah aktivitas jual beli kredit karbon.
Bursa karbon ditujukan untuk mempercepat dekarbonisasi ekonomi melalui perdagangan karbon dalam konsep carbon pricing. Dalam carbon pricing setidaknya terdapat tiga strategi utama dalam upaya dekarbonisasi, yakni perdagangan karbon, pajak karbon, dan pembayaran berbasis kinerja.
United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) mengklaim, carbon pricing merupakan strategi efektif untuk mitigasi perubahan iklim. Saat ini ada kesan perdagangan karbon ini menjadi beban bagi pelaku usaha. Padahal, faktanya, perusahaan global yang berhasil menjual kredit karbon juga bisa mendapatkan ”cuan” berlimpah.
Tulisan ini ditulis oleh Robby Kurniawan (Pengawas Bank) dan terbit di the Jakarta Post pada 26 Juni 2023.
Money laundering is a global concern that affects various sectors, including the energy industry. There is indeed potential for money laundering to occur in energy efficiency and renewable energy projects by using energy service companies (ESCOs).
ESCOs play a crucial role in promoting sustainable energy solutions by offering energy management services and implementing projects to enhance energy efficiency and utilize renewable energy sources. However, the potential risks of money laundering can undermine the integrity and effectiveness of these projects. By understanding and addressing these risks, stakeholders can strengthen the resilience of ESCOs and ensure the sustainable development of the energy sector.
Money laundering is the process of making illegally obtained funds appear legitimate by disguising their true origin. This illicit practice involves three main stages: placement, layering and integration. Money launderers exploit vulnerabilities within the financial system, often using complex networks and transactions to obscure the illicit source of funds.
Tulisan ini ditulis oleh Robby Kurniawan (Pengawas Bank) dan terbit di Bisnis Indonesia pada 16 Juni 2023.
Pencucian uang dan pendanaan terorisme merupakan masalah serius yang terus berkembang di era digital. Dalam beberapa tahun terakhir, media aset kripto telah menjadi perhatian utama dalam konteks ini. Aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya menawarkan keamanan dan anonimitas yang lebih tinggi daripada metode keuangan tradisional. Namun, keunggulan ini juga telah menarik perhatian para penjahat untuk menggunakan aset kripto sebagai alat untuk melakukan kegiatan ilegal. Dalam opini kali ini, kita akan mengeksplorasi dampak, tantangan, dan upaya penegakan hukum dalam mengatasi kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang melibatkan media aset kripto.
Pertama-tama, mari kita pahami apa itu pencucian uang. Pencucian uang adalah proses mengubah uang yang berasal dari kegiatan ilegal menjadi aset yang terlihat legal. Pencucian uang dilakukan untuk menyembunyikan jejak uang kotor tersebut dan membuatnya tampak berasal dari sumber yang sah. Aset kripto menyediakan sejumlah keunggulan untuk pelaku kejahatan pencucian uang. Transaksi menggunakan aset kripto dapat dilakukan secara anonim dengan menghindari pengawasan pihak berwenang dan perantara keuangan tradisional.
Selain itu, aset kripto dapat ditransfer dengan cepat dan internasional tanpa batasan geografis yang signifikan. Hal ini membuatnya menarik bagi pelaku kejahatan yang ingin memanfaatkannya untuk mencuci uang hasil kegiatan ilegal. Terkait dengan pendanaan terorisme, aset kripto juga dapat digunakan sebagai alat untuk mengumpulkan dan menyembunyikan dana yang akan digunakan dalam kegiatan teroris.
Namun, ada beberapa tantangan dalam menangani kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang melibatkan aset kripto. Pertama, anonimitas yang tinggi dalam transaksi aset kripto membuatnya sulit untuk melacak aliran uang dan mengidentifikasi pemiliknya. Teknologi blockchain yang mendasari aset kripto sebenarnya transparan, tetapi identitas pemilik aset kripto tidak selalu terungkap secara langsung. Hal ini membuat pekerjaan penegak hukum menjadi lebih rumit dalam melacak jejak uang dan mengidentifikasi pelaku kejahatan. (more…)
Oleh: Agung Wasono
Anggota Dewan Pakar Komunitas Penulis OJK
(Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di Harian KOMPAS, 4 April 2023)
Harian Kompas di halaman pertama, 8 Maret 2023, menyajikan 3 berita penting terkait dengan banjir yang menggenangi area pemukiman dan lahan pertanian di Kabupaten Kudus, Tanah longsor di Pulau Serasan, Kabupaten Natuna yang menyebabkan puluhan rumah rusak dan sejumlah orang meninggal, dan Kebakaran Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara yang menyebabkan korban nyawa dan terbakarnya puluhan rumah warga.
Sebelumnya, masih lekat dalam ingatan kita, tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022. Tragedi ini menyebabkan korban sebanyak 754 orang dengan 135 orang diantaranya meninggal dunia. Selain kerusakan parah pada fasilitas Stadion, sebanyak 13 mobil juga dilaporkan rusak dibakar massa.
Apabila dilihat dari sudut pandang perlindungan kepada masyarakat terhadap potensi kerugian, empat berita berbeda yang terjadi di propinsi yang berbeda diatas sebenarnya bermuara pada kesimpulan yang sama, yakni urgensi pengembangan Program Asuransi Wajib di Indonesia.
Program Asuransi Wajib
Saat ini, meskipun Indonesia sudah mempunyai beberapa Program Asuransi Wajib, namun ruang lingkupnya masih sangat terbatas. Salah satu program asuransi wajib yang mungkin hampir setiap orang ikuti adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang pada dasarnya merupakan jenis asuransi third party liability (TPL) atau asuransi perlindungan atas kewajiban hukum terhadap pihak ketiga yang akan diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Asuransi ini dibayarkan pemilik kendaraan bermotor pada saat registrasi dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (more…)
Oleh: Ahmad Danu Prasetyo
OJK Institute
Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di detik.com, 25 Oktober 2022
“Orang bilang tanah kita tanah surga, tongkat kayu dan batu jadi tanaman”
Begitulah sepenggal bait lagu berjudul Kolam Susu yang dipopulerkan oleh Koes Plus pada warsa 70-an. Memang sejak dahulu bumi yang kita pijak ini terkenal dengan tanahnya yang subur nan makmur, kaya akan hasil pertanian dan bahan tambang. Namun di balik semua kekayaan alam Indonesia yang megah ini, tersimpan potensi bahaya yang mengancam.
Pada Januari 2022, angin puting beliung menerjang permukiman warga di Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan. Lalu pada bulan Februari terjadi gempa dengan kekuatan 6,1 skala Richter dengan episentrum di Sumatera Barat. Pada bulan Maret terdapat banjir yang merendam sejumlah rumah dan lahan pertanian di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pada April, giliran Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara yang dilanda gempa bumi berkekuatan 5,2 skala Richter.
Selanjutnya, banjir bandang menerjang Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada Juli. Pada bulan Agustus kembali terjadi gempa bumi dengan kekuatan 6,4 skala Richter di Kepulauan Mentawai. Dan terakhir, pada November 2022 terjadi gempa bumi yang berpusat di Cianjur dengan kekuatan sebesar 5,6 skala Richter.
Indonesia berada dalam jalur cincin api pasifik, yang merupakan kumpulan gunung api dan patahan lempeng tektonik yang membentang sepanjang 40.000 km mengelilingi Samudra Pasifik. Lempeng-lempeng kecil ini secara aktif terus bergerak, bergeser, meluncur dan bertabrakan satu sama lain sehingga menyebabkan terjadinya berbagai bencana geologis seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, tsunami, dan tanah longsor.
Selain itu, lokasi geografis Indonesia yang berada di daerah tropis dan dikelilingi oleh lautan menyebabkan kondisi iklim dan cuaca kerap berubah dan sulit untuk diprediksi. Dengan demikian, Indonesia juga rawan terkena bencana hidrometeorologis seperti badai siklon, badai tropis, kekeringan, banjir dan sebagainya. Hal ini diperparah dengan perubahan iklim, pemanasan suhu global, kebakaran hutan, serta berbagai bencana ekologis yang disebabkan oleh ulah manusia menambah panjang daftar kerawanan bencana yang terjadi di negara kita.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada tahun 2021 yang lalu tercatat sebanyak 1804 bencana alam melanda negeri ini. Sementara pada tahun yang sama, Departemen Riset Statista menempatkan Indonesia pada peringkat kedua sebagai negara dengan bencana alam terbanyak di dunia setelah Amerika Serikat. Lebih jauh, Statista menempatkan potensi bencana tsunami, gempa bumi, dan banjir di Indonesia sangat tinggi dengan nilai masing-masing 9.7, 8.9, dan 8.1 dari skala 10. (more…)
Oleh: Muhammad Arif
Analis Departemen Perbankan Syariah OJK
Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di Harian Republika, 20 September 2022
Masih hangat di lini masa arahan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, yang menegaskan amanat pemisahan unit usaha syariah atau spin off UUS sesuai UU Perbankan Syariah.
Beleid ini mewajibkan bank konvensional yang punya UUS melakukan spin off UUS jadi bank syariah paling lambat Juli 2023 atau 15 tahun sejak UU berlaku pada 2008. Saat ini, 20 UUS masih beroperasi, 13 milik pemda, enam swasta, dan satu milik BUMN.
Dengan waktu yang kian dekat, lantas opsi apa saja untuk spin off UUS?
Setidaknya, dua opsi diatur ketentuan yang terbit pada 2020, yakni Peraturan OJK Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS, yang menyempurnakan ketentuan sebelumnya di Peraturan BI Nomor 11/10/PBI/2009 yang terbit sejak 2009. (more…)
Artikel ini ditulis oleh Christiansen Frisilya Br Perangin-angin dan telah terbit di Harian Kompas tanggal 13 Agustus 2022.
Tidak terasa negara kita akan memperingati 77 tahun masa kemerdekaan. Kemerdekaan dapat dimaknai dari berbagai aspek, salah satunya kemerdekaan finansial di masa pensiun yang diimpikan semua orang.
Masa pensiun merupakan masa di mana Anda, beristirahat dari kesibukan bekerja dan menikmati hari tua. Bahkan, beberapa waktu terakhir ada tren di kalangan milenial untuk pensiun dini.
Agar memiliki masa pensiun nyaman dan tenang, Anda perlu mempersiapkan segala kebutuhan masa pensiun sejak dini, sejak usia Anda masih produktif. Dibutuhkan komitmen dan kedisplinan untuk mempersiapkannya.
Menyiapkan kebutuhan di masa pensiun memang bukan hal yang mudah, apalagi ada anggapan bahwa masa pensiun masih lama terjadi dan dapat dipersiapkan nanti ketika mendekati masa pensiun. Semakin Anda menunda mempersiapkannya, maka semakin kecil kemungkinan Anda akan mendapatkan manfaat pensiun yang sejahtera.
Ada beberapa alasan pentingnya mempersiapkan kemerdekaan finansial di masa pensiun. (more…)
Tulisan ini ditulis oleh Ananda Ramadhani dan terbit di Kompas pada tanggal 19 September 2021.
”If you don’t teach your kids how to manage money, somebody else will.”
Pemahaman mengenai konsep uang memang masih terbilang jarang diberikan kepada anak oleh orangtua, bahkan sampai saat ini. Rasa enggan ini biasanya didasari anggapan bahwa anak belum siap untuk mengetahui sesuatu yang berhubungan dengan uang sehingga dikhawatirkan menumbuhkan sifat konsumtif, boros, dan lain-lain. Padahal, mengajarkan bagaimana mengelola uang perlu dilakukan sejak anak berusia dini sehingga dapat terbawa hingga dewasa kelak.
Nyatanya, walaupun orangtua tidak mengajarkan anak mengenai uang, mereka akan tetap mengetahuinya melalui berbagai cara. Karena sifat dasar anak yang suka mengamati dan meniru, mereka dapat belajar dengan cara melihat orangtuanya sendiri, seperti saat berbelanja di warung atau membayar jasa pelayanan.
Jika masyarakat tidak memiliki literasi yang baik mengenai uang yang sangat lekat dengan aktivitas sehari-hari, bagaimana kita dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Saat ini tercatat baru 36,27 juta pelajar atau 49 persen dari total jumlah pelajar yang memiliki rekening bank.
Untuk itu, mengajarkan kepada anak mengenai uang sedini mungkin adalah hal krusial bagi orangtua, terutama di zaman yang semakin modern dan kompleks. Tidak hanya bermanfaat bagi pemerintah saja, pengenalan keuangan kepada anak sejak dini juga membuat anak lebih mampu menginternalisasi nilai-nilai literasi keuangan yang berpengaruh hingga mereka dewasa (Rapih, 2016).
Ada beberapa cara mengenalkan uang yang mudah dipahami dan dilakukan. Pertama, ajarkan konsep keuangan dasar. Sebelum mengenal lebih jauh mengenai konsep uang, orangtua perlu menjelaskan tujuan pemberian uang; mengapa seseorang membutuhkan uang untuk menunjang aktivitas kesehariannya dan dari mana uang itu berasal. (more…)
Artikel ini ditulis oleh Daniel Wesly Rudolf dan terbit di Kompas pada tanggal 12 September 2020.
Malu bertanya, sesat di jalan. Begitulah bunyi pepatah lawas yang berlaku sepanjang masa. Pepatah itu boleh jadi diyakini oleh sebut saja Joni (30), salah satu aparatur sipil negara di Provinsi Papua.
Lantaran tidak ingin tersesat di investasi bodong, ia rela menghabiskan waktu makan siangnya untuk mengunjungi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua dan Papua Barat yang berjarak 85 kilometer dari kantornya baru-baru ini. Tujuannya adalah bertanya tentang cara investasi saham.
Ia tertarik untuk ”menabung” pada surat berharga karena acap kali mendengar sosialisasi tentang pasar modal dari radio. Tak jarang pula ia membaca informasi produk-produk keuangan di bursa efek lewat media sosial. Hanya saja, ketertarikannya itu tertahan oleh rasa takut salah penempatan. Ia merasa minim pengetahuan atas instrumen saham.
Kekhawatiran Joni cukup beralasan. Selain kurang pemahaman, saat ini tengah marak perusahaan investasi bodong di daerahnya. Di awal tahun ini, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Provinsi Papua yang terdiri dari OJK, Kepolisian Daerah Papua, dan Kejaksaan Tinggi Papua menemukan dugaan investasi bodong di Desa Yammua, Arso VI, Kabupaten Keerom. Izin usaha entitas ini adalah izin usaha perdagangan, tetapi aktivitas yang dilakukan justru penghimpunan dana yang berkedok penanaman modal sapi perah. Potensi kerugian warga mencapai Rp 40 miliar. Oleh karena itu, ia bertanya terlebih dahulu sebelum memulai investasi. (more…)
Oleh: Riani Sagita
Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di Majalah Integrasi Edisi Juni 2020
Banyak hikmah dari pandemi COVID-19. Salah satunya adalah waktu. Kita memiliki banyak waktu untuk belajar hal baru. Dalam rangka menyukseskan program OJK Tangkas untuk lebih peduli lingkungan, kita dapat mulai belajar hidup minim sampah. Istilah kerennya zero waste lifestyle. Kebiasan ini bisa menjadi dasar memasuki kehidupan Adaptasi Kebiasaan Baru.
Sebelum lebih jauh, mari kita belajar sedikit tentang mengapa kita perlu menjalani gaya hidup minim sampah. Saat ini, kita cenderung berada pada siklus linear economy, yakni sistem perekonomian yang bergerak secara satu arah. Produk yang kita gunakan memiliki batas akhir pemakaian. Kebanyakan dari kita mengambil sumber daya alam untuk dikonsumsi tanpa kita pikirkan bagaimana cara menggantinya. Pada akhirnya, sisa konsumsi kita hanya akan berakhir di tempat pembuangan akhir (TPA).
Salah satu tujuan zero waste adalah mendorong masyarakat untuk beralih dari linear economy menjadi circular economy. Dalam circular economy, kita bisa menyiasati penggunaan sumber daya alam yang terbatas. Juga dapat membuat sistem penggunaan sumber daya alam dapat dikembalikan lagi ke alam sehingga dapat mengurangi limbah dan polusi.
Definisi sederhana yang menggambarkan zero waste lifestyle adalah gaya hidup dengan meminimalisasi sampah ke landfill/TPA. Mengacu situs www.sustaination.id, ada lima cara (5R), yaitu: (more…)