Artikel ini dibuat oleh M. Andi Miftachul H., dan telah terbit di Harian Bisnis Indonesia tanggal 27 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat edaran yang membatasi manfaat ekonomi termasuk tingkat suku bunga pinjaman online (pinjol). Ketentuan baru ini tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bunga tinggi dan biaya yang tidak transparan. Lebih dari itu, …