Oleh: Agung Wasono

Anggota Dewan Pakar Komunitas Penulis OJK

(Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di Harian KOMPAS, 4 April 2023)

Harian Kompas di halaman pertama, 8 Maret 2023, menyajikan 3 berita penting terkait dengan banjir yang menggenangi area pemukiman dan lahan pertanian di Kabupaten Kudus, Tanah longsor di Pulau Serasan, Kabupaten Natuna yang menyebabkan puluhan rumah rusak dan sejumlah orang meninggal, dan Kebakaran Depo Pertamina di Plumpang, Jakarta Utara yang menyebabkan korban nyawa dan terbakarnya puluhan rumah warga.

Sebelumnya, masih lekat dalam ingatan kita, tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang yang terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022. Tragedi ini menyebabkan korban sebanyak 754 orang dengan 135 orang diantaranya meninggal dunia. Selain kerusakan parah pada fasilitas Stadion, sebanyak 13 mobil juga dilaporkan rusak dibakar massa.

Apabila dilihat dari sudut pandang perlindungan kepada masyarakat terhadap potensi kerugian, empat berita berbeda yang terjadi di propinsi yang berbeda diatas sebenarnya bermuara pada kesimpulan yang sama, yakni urgensi pengembangan Program Asuransi Wajib di Indonesia.

Program Asuransi Wajib

Saat ini, meskipun Indonesia sudah mempunyai beberapa Program Asuransi Wajib, namun ruang lingkupnya masih sangat terbatas. Salah satu program asuransi wajib yang mungkin hampir setiap orang ikuti adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang pada dasarnya merupakan jenis asuransi third party liability (TPL) atau asuransi perlindungan atas kewajiban hukum terhadap pihak ketiga yang akan diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas. Asuransi ini dibayarkan pemilik kendaraan bermotor pada saat registrasi dan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain SWDKLLJ yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 36 tahun 2008, kita juga mengenal asuransi kecelakaan pesawat yang preminya dibeli bersamaan dengan pembelian tiket pesawat. Asuransi ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1964. Selain dua contoh diatas, terdapat program Jaminan Kesehatan Nasional dan Jaminan Kecelakaan Kerja yang juga merupakan program asuransi wajib yang diatur melalui Undang-Undang No 40 tahun 2004.

Apabila kita melihat contoh Program Asuransi Wajib di beberapa negara lain, masih terdapat ruang untuk Indonesia mengembangkan atau memperluas cakupan Program Asuransi Wajib ini. Korea Selatan misalnya, terdapat lebih dari 40 produk asuransi wajib yang diatur oleh pemerintah, diantaranya yakni: asuransi kendaraan bermotor, asuransi untuk kecelakaan gas, asuransi bencana alam, asuransi akibat polusi minyak, asuransi ganti rugi terkait bencana lingkungan, asuransi keselamatan kegiatan olah raga, asuransi fasilitas olah raga, asuransi kecelakaan lift, asuransi perlindungan terhadap kebakaran, dan lain sebagainya.

Sementara di Malaysia, terdapat setidaknya 10 produk asuransi wajib yang meliputi asuransi kendaraan bermotor (TPL), asuransi terhadap mal praktek kedokteran, asuransi perjalanan, asuransi kebakaran untuk bangunan perumahan dan apartemen, dan lain sebagainya.

Inisiatif Pemerintah

Meskipun belum masuk menjadi Program Asuransi Wajib, beberapa daerah di Indonesia sebenarnya telah mengembangkan inisiatif untuk melindungi masyarakat seperti petani dari potensi kerugian akibat gagal panen. Kementerian Pertanian mendorong Program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yang saat ini diklaim telah melindungi 997.960 hektare dari target 14 juta hektare sawah (pertanian.go.id). Melalui program ini, Pemerintah Propinsi Jawa Tengah, telah mendaftarkan petani pada AUTP yang tersebar di 29 Kabupaten di Jateng. Di Jateng sendiri, selama April – Desember 2022, PT. Jasindo telah membayar klaim ganti rugi setara dengan 520 hektare atau lebih dari 3 miliar rupiah (Jatengprov.go.id).

Inisiatif diatas adalah contoh baik yang dapat diterapkan pada risiko-risiko lain yang mungkin timbul. Misalnya, untuk wilayah perkotaan yang padat dan terdapat risiko kebakaran seperti di Jabodetabek, pemerintah perlu mendorong program asuransi kebakaran untuk tempat tinggal. Fasilitas-fasilitas penting dan berisiko seperti depo atau terminal bahan bakar, perlu dilindungi dengan asuransi yang melindungi potensi kerugian yang mungkin menimpa masyarakat dan rumah-rumah di sekitar depo tersebut.

Sementara untuk kegiatan-kegiatan seperti pertandingan sepakbola dan pertunjukan music misalnya, perlindungan untuk pemain, penonton, officials, sampai dengan perlindungan gedung dan fasilitasnya perlu menjadi prasyarat bagi perizinannya. Pembayaran premi asuransi perlindungan diri untuk penonton dapat dijadikan satu dengan ongkos tiket, sehingga semua penonton dapat terlindungi.

Amanat UU P2SK

Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan. Sementara ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib ini diatur dengan Peraturan Pemerintah.

UU P2SK ini juga memberikan penjelasan bahwa Program Asuransi Wajib mencakup asuransi tanggung jawab pihak ketiga (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Penjelasan dalam UU P2SK ini memberikan potensi perluasan asuransi wajib yang saat ini ada di Indonesia sehingga risiko-risiko yang mungkin terjadi akibat kejadian kebakaran dan bencana alam dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Tentu akan lebih baik lagi jika Peraturan Pemerintah itu nantinya dapat mengakomodir program lain seperti asuransi wajib yang telah ada sebelumnya, program asuransi petani untuk perlindungan atas gagal panen, asuransi untuk kegiatan dan fasilitas olahraga sebagaimana telah dipraktekkan di negara lain, dan program lain sesuai kebutuhan. Selain menjadi sarana pengembangan dan pendalaman sektor asuransi di Indonesia, Program Asuransi Wajib adalah wujud perlindungan yang diberikan negara kepada masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close Search Window