Oleh: Danu Patria P
Departemen Perbankan Syariah
Tulisan ini merupakan Juara 1 Lomba Menulis dalam rangka HUT OJK Tahun 2021
Di film seri Squid Game yang saat ini sedang booming, diceritakan bagaimana 456 peserta yang terlilit hutang harus bersaing untuk memenangi enam permainan demi mendapatkan uang sebesar 45,6 milliar won (Rp 552 miliar). Walaupun peserta yang kalah akan dibunuh dengan brutal, para peserta tetap mengikuti kompetisi itu tanpa paksaan karena didorong beratnya hidup mereka akibat tumpukan hutang. Di film tersebut diceritakan rasa putus asa dan depresi yang dialami beberapa tokoh utamanya, yang membuat mereka memutuskan untuk mempertaruhkan nyawanya dalam kompetisi tadi.
Film itu mengingatkan penulis atas pemberitaan yang cukup marak di Indonesia mengenai kejadian bunuh diri karena terlilit hutang yang tidak terselesaikan. Dari surat wasiat yang ditinggalkan korban, terkadang kita bisa merasakan beratnya rasa tertekan yang mereka alami karena tumpukan hutang hingga mereka nekat mengakhiri hidupnya.
Dari popularitas Squid Game, kita juga menjadi tahu bahwa permasalahan psikologis akibat hutang ternyata merupakan isu global. Di Inggris, Adult Psychiatric Morbidity Survey mencatat pada tahun 2017 tercatat 100 ribu orang telah melakukan percobaan bunuh diri karena tertekan hutang. Sementara di India, permasalahan tersebut telah menjadi isu sosial yang serius, dimana pada tahun 2015 terdapat 13 ribu kejadian bunuh diri di kalangan petani dan peternak karena tidak bisa membayar kredit mikro akibat kegagalan panen, fluktuasi harga komoditas, dan naiknya biaya produksi.
Memang tidak bisa dipungkiri penyaluran kredit telah menjadi katalis dalam pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya kredit, aktivitas ekonomi menjadi lebih cepat berjalan yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan. Perkembangan perbankan saat ini pun telah cukup maju sehingga risiko kegagalan pembayaran kredit dapat ditekan. Pada pertengahan tahun ini, NPL perbankan Indonesia tercatat sebesar 3,24%. Sangat rendah mengingat dampak pandemi yang masih terasa. Namun meskipun persentasenya kecil, efek yang bisa ditimbulkan akibat kesulitan membayar hutang kredit tetap harus diperhatikan karena memiliki dampak sosial yang tinggi. Permasalahan kredit macet tidak bisa dilihat hanya dari angka-angka statistik, namun juga harus memperhatikan efek dan tekanan yang luar biasa bagi orang yang mengalami permasalahan tersebut serta lingkungan sekitarnya.
Root cause permasalahan kredit macet biasanya diakibatkan dari penurunan usaha yang menyebabkan penurunan laba debitur. Akibatnya mayoritas laba debitur menjadi habis untuk pembayaran cicilan kredit bulanan kepada bank. Setelah dikurangi kewajiban cicilan kredit, debitur menjadi tidak memiliki sisa dana yang cukup yang dapat digunakan untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan kembali profitnya, sehingga semakin lama kondisi usahanya malah menjadi semakin turun. Kondisi ini diperparah dengan adanya denda keterlambatan pembayaran cicilan serta compound interest (bunga berbunga). Hasilnya, tunggakan hutang kredit debitur semakin menumpuk yang mengakibatkan debitur makin terpuruk dalam debt trap (jebakan hutang).
Untuk menghindari debt trap, sebenarnya sudah terdapat solusi yang tersedia yaitu pembiayaan usaha menggunakan sistem bagi hasil dengan kontrak mudharabah atau musyarakah yang ada di bank Syariah. Dalam kontrak bagi hasil, kewajiban pembayaran ke bank bukan merupakan nilai yang fixed, melainkan berdasarkan persentase dari laba usaha debitur. Jika usaha debitur mengalami penurunan, maka kewajiban ke bank juga turun, sehingga laba debitur tidak seluruhnya terserap untuk pembayaran cicilan. Dari bagian laba yang masih didapatkan, debitur tetap bisa berinovasi/berinvestasi untuk meningkatkan kembali usahanya sehingga tidak terjebak dalam debt trap. Selain itu, dalam pembiayaan Syariah penalti keterlambatan pembayaran juga dibebankan secara wajar, serta tidak ada compound interest.
Dengan menggunakan sistem bagi hasil, meskipun risiko kredit macet masih tetap ada, namun dampak yang ditimbulkan tidak seperti kredit konvensional. Walaupun debitur sedang dalam kondisi sulit, sistem bagi hasil masih memberikan “bagian” kepada debitur sebagai penghargaan hasil jerih payahnya dalam menjalankan usaha. Hal ini berbeda dengan kredit konvensional yang tetap menagih pembayaran cicilan secara fixed rate tanpa memperdulikan keadaan usaha debitur yang sedang turun. Dalam hal ini, perbankan syariah lebih memperhatikan fungsi sosial dalam menjaga martabat debitur sehingga tidak terjebak dalam debt trap. Fungsi tersebut secara otomatis telah tertanam dalam model bisnis bagi hasil di perbankan Syariah.
Namun demikian terdapat beberapa kesulitan dalam penerapan pembiayaan bagi hasil, antara lain adanya moral hazard debitur untuk melaporkan keuntungan usaha yang lebih kecil untuk mengurangi kewajiban pembayaran ke bank. Selain itu, penerapan bagi hasil juga terkendala rendahnya literasi keuangan Syariah masyarakat secara umum.
Dengan kemajuan teknologi, kendala tersebut sebenarnya dapat diatasi. Bank Syariah dapat menggunakan sistem yang terintegrasi untuk otomasi analisa usaha debitur berdasarkan mutasi rekening untuk mengurangi problem moral hazard dan kesulitan monitoring usaha debitur. Sementara problem literasi keuangan Syariah dapat diatasi dengan sosialisasi keuangan Syariah yang terpadu oleh seluruh stakeholder.
Selain hal di atas, memang masih banyak tantangan lain dalam penerapan kontrak bagi hasil. Namun jika dijalankan secara benar dengan berpegang pada prinsip maqasid al-shariah yaitu mendukung perlindungan kepada martabat manusia (karamah insaniyah), azas keadilan dan kesetaraan, serta pemerataan kemakmuran, pembiayaan bagi hasil secara Syariah tidak hanya akan memajukan kepentingan ekonomi, namun juga mengedepankan fungsi sosial. Untuk itu, perkembangan perbankan Syariah dengan secara ideal berpegang pada prinsip-prinsip Syariah perlu terus didorong dan dijaga, untuk mendorong seutuhnya kesejahteraan umat manusia.