Oleh: Muhammad Arif

Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di Majalah Integrasi, Desember 2024

Bagi insan OJK, nama-nama seperti Basel, IOSCO, IAIS, atau IASB mungkin sudah tidak asing lagi1. Lembaga-lembaga ini memiliki peran sentral dalam menetapkan standar yang menjadi acuan utama bagi sektor keuangan di berbagai belahan dunia, tak terkecuali Indonesia.

Namun, dalam industri keuangan syariah, terdapat pula lembaga-lembaga lain yang memiliki peran strategis dalam menyusun standar global yang kompatibel dengan prinsip syariah. Seiring pesatnya perkembangan industri keuangan syariah, yang mencapai nominal USD 3,3 triliun dan tergolong signifikan di 16 yurisdiksi menurut laporan IFSB tahun 2023, keberadaan standar-standar ini menjadi semakin krusial.

Artikel ini akan membahas tiga lembaga utama yang berperan dalam penyusunan standar global keuangan syariah serta relevansinya bagi Indonesia sebagai salah satu pemain kunci dalam industri ini.

AAOIFI: Pelopor Standar Akad dan Akuntansi Syariah

Didirikan pada tahun 1991 di Bahrain, Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) berfokus pada penyusunan standar keuangan syariah, terutama terkait akad dan akuntansi. Saat ini, AAOIFI memiliki anggota dari 45 negara, dengan beberapa yurisdiksi seperti Bahrain dan Pakistan yang menjadikan standar yang diterbitkannya sebagai acuan resmi.

Meskipun tidak menjadi acuan resmi di Indonesia, standar AAOIFI kerap dijadikan referensi dalam pengembangan kebijakan keuangan syariah nasional. Sebagai contoh, fatwa DSN-MUI nomor 152 tahun 2022 mengenai akad wakalah bi al-istitsmar turut mempertimbangkan Shariah Standard AAOIFI nomor 46 yang membahas akad serupa.

Di bidang akuntansi, pengaruh standar AAOIFI di Indonesia cukup dinamis. Ikatan Akuntan Indonesia turut menempatkan wakilnya di AAOIFI pada tahun 2017 sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan standar akuntansi syariah global. Terbaru, pada tahun 2023, Institut Akuntan Publik Indonesia menjadi anggota AAOIFI dan menjalin kerja sama (MoU) yang bertujuan untuk mendorong pengembangan bidang yang relevan.

IFSB: Menjaga Stabilitas dan Prudensialitas

Islamic Financial Services Board (IFSB) didirikan pada tahun 2002 di Malaysia dengan tujuan mengembangkan standar yang mendukung stabilitas sistem keuangan syariah. IFSB berperan membantu regulator dalam merancang kerangka prudensial dan disclosure untuk sektor perbankan syariah, pasar modal syariah, dan asuransi syariah (takaful).

Salah satu standar penting yang dihasilkan adalah IFSB-17, yang menjadi referensi utama dalam Financial Sector Assessment Program (FSAP) untuk sektor perbankan syariah. Indonesia tercatat sebagai negara pertama, bersama Arab Saudi, yang dievaluasi berdasarkan standar ini, sebagaimana laporan IMF dan World Bank pada Agustus 2024.

Saat ini, IFSB memiliki anggota dari 58 yurisdiksi, termasuk Indonesia, yang diwakili oleh Bank Indonesia (BI), OJK, dan Lembaga Penjamin Simpanan. Indonesia berperan aktif dalam berbagai inisiatif IFSB, seperti penyusunan standar, narasumber di berbagai forum, dan berkontribusi dalam struktur organisasi IFSB.

IIFM: Mendorong Pengembangan Produk Pasar Keuangan Syariah

International Islamic Financial Market (IIFM), juga didirikan pada tahun 2002, memiliki misi pengembangan standar dokumentasi transaksi yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan keteraturan pasar keuangan syariah. Indonesia, melalui BI sebagai salah satu pendiri, menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung inisiatif global ini.

Salah satu kontribusi signifikan IIFM adalah penyusunan Template Sukuk Mudarabah
Tier 1, yang berfungsi sebagai solusi bagi bank syariah dalam memperkuat permodalan sekaligus mendukung pendalaman pasar modal syariah. Selain itu, instrumen ini memberikan alternatif investasi yang sesuai prinsip syariah bagi sektor keuangan non-bank, seperti asuransi dan dana pensiun.

IIFM turut memperluas pengaruhnya melalui kerja sama strategis, seperti dengan International Swaps and Derivatives Association dalam pengembangan instrumen hedging syariah. Sinergi ini berperan penting dalam memperkaya variasi produk keuangan syariah dan meningkatkan pengakuan instrumen syariah di tingkat internasional.

Penutup

Selayaknya lembaga standard-setting bodies global pada umumnya, kehadiran lembaga serupa di industri keuangan syariah seperti AAOIFI, IFSB, dan IIFM berperan strategis dalam memastikan praktik industri keuangan syariah yang konsisten, transparan, dan terpercaya. Standar yang mereka hasilkan tidak hanya mendukung harmonisasi regulasi dan efisiensi pasar, tetapi juga memperkuat daya saing industri keuangan syariah di tingkat global.

Bagi Indonesia, keterlibatan aktif dalam merancang, mengadopsi, dan mendukung standar-standar ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi industri keuangan syariah nasional agar semakin kompetitif dan relevan di panggung internasional.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close Search Window