Oleh: Ahmad Danu Prasetyo

Analis Senior OJK Institute

Tulisan ini telah diterbitkan di Harian Investor Daily, 24 Februari 2024

Dalam beberapa tahun belakang ini kita sering mendapatkan pemberitaan mengenai tindakan-tindakan pihak asuransi yang merugikan nasabah. Mulai dari sulitnya proses pengajuan klaim, imbal hasil investasi PAYDI yang tidak sesuai dengan prospektus, tagihan premi yang tiba-tiba naik, dan lain sebagainya.

Namun, yang kerap luput dari perhatian masyarakat adalah ternyata perusahaan asuransi juga dihantui oleh risiko kerugian akibat tindakan fraud atas polis yang ditanggungnya. Modus penipuannya pun beraneka ragam, mulai dari menutupi informasi dan berbohong pada saat pendaftaran asuransi, memalsukan dokumen-dokumen bukti klaim, hingga memalsukan kecelakaan dan bahkan kematian tertanggung.

Beberapa tindakan penipuan bahkan terindikasi dilakukan secara terorganisir dan melibatkan berbagai pihak. Motifnya? Apalagi kalau bukan mendapatkan keuntungan finansial.

Dampak kerugian signifikan

Di berbagai negara, kerugian yang dialami oleh industri asuransi akibat tindakan fraud tersebut sangat signifikan. Sebagai contoh, industri asuransi di Australia berhasil mendeteksi klaim palsu senilai $280 juta pada tahun 2017. Di Inggris, terjadi peningkatan rata-rata tindak penipuan sebesar £15,000 pada tahun 2022, dengan total kerugian yang ditanggung oleh industri asuransi mencapai £1,1 miliar. Sementara itu, di Korea, jumlah penipuan asuransi yang terdeteksi pada tahun 2020 mencapai KRW 898,592 juta, meningkat sebesar 12,6% sejak 2018. Di Amerika Serikat, kerugian ekonomi yang tercipta dikarenakan fraud sekurangnya sebesar $ 308,6 Milyar pertahun, dan merupakan kejahatan terbesar di negara tersebut.

Bagaimana dengan di Indonesia? Sayangnya tidak ada data kerugian pasti yang dapat dilaporkan hingga saat ini. Menurut informasi AAUI pada tahun 2018 nilainya bisa mencapai miliaran rupiah. Sementara, BPJS Kesehatan menemukan adanya dugaan fraud atau kecurangan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang terafiliasi dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan nilai mencapai Rp 866 miliar pada tahun 2023.

Kerugian akibat tindakan fraud tersebut tidak hanya berdampak pada perusahaan asuransi semata, akan tetapi juga kepada nasabah lainnya. Salah satu dampak utama adalah kenaikan premi asuransi secara rata-rata. Seringkali perusahaan asuransi terpaksa melakukan repricing untuk mengkompensasi pembayaran klaim bermasalah tersebut. Kenaikan premi ini selain berdampak pada konsumen, juga akan menurunkan daya saing dan kualitas layanan yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Selain itu, penipuan juga berdampak pada efisiensi layanan asuransi karena perusahaan asuransi perlu waktu lebih lama untuk memverifikasi bukti yang diberikan dan menerima klaim, proses klaim menjadi lebih lambat.

Upaya mitigasi

Beberapa upaya mitigasi telah dilakukan untuk meminimalisir dampak risiko fraud tersebut. Salah satu usaha yang paling mencolok adalah yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dengan membentuk 1.947 Tim Anti Kecurangan JKN yang tersebar di seluruh Indonesia. Beberapa perusahaan asuransi juga sudah membenahi database polis mereka dan menerapkan Single Costumer ID. Akan tetapi, usaha-usaha mitigasi tersebut masih bersifat parsial dan belum terkoordinasi dengan baik.

Berdasarkan pengalaman di banyak negara, asosiasi ataupun regulator industri asuransi mengembangkan sebuah database yang terintegrasi yang mengkoleksi data-data polis asuransi. Dengan adanya database tersebut maka perusahaan asuransi dapat mengetahui riwayat klaim asuransi tertanggung, melakukan penilaian terhadap profil risiko pemegang polis, serta mendeteksi potensi fraud yang dilakukan oleh pihak-pihak terlibat.

Beberapa lembaga bahkan telah mengembangkan sistem canggih berbasis teknologi artificial intelligence untuk mengolah data yang dikumpulkan dan mendeteksi risiko terjadinya fraud. Seperti halnya yang dilakukan oleh General Insurance Association (GIA) di Singapura, Financial Supervisory Service (FSS) di Korea Selatan dan Hong Kong Federation of Insurers (HKFI).

Beberapa inisiasi pengelolaan database asuransi juga telah dilakukan di Indonesia. Badan Pengelola Pusat Data Asuransi Nasional (BPPDAN) telah mengelola data-data asuransi umum, terutama terkait dengan asuransi kebakaran, sejak tahun 1992. Sementara AAUI mengembangkan AAUI Checking yang merupakan daftar negatif dari tertanggung, nasabah, bengkel, klinik, rumah sakit, dan agen yang terindikasi terlibat dalam tindakan fraud. Namun lagi-lagi data-data yang dikelola masih bersifat parsial dan sektoral.

Menggagas database terintegrasi

Salah satu syarat utama dalam penyusunan database nasabah asuransi adalah adanya sebuah standarisasi struktur data yang berlaku secara nasional. Saat ini hal tersebut belum tersedia, masing-masing perusahaan asuransi masih mengumpulkan data nasabah yang berbeda-beda berdasarkan kebutuhannya sendiri-sendiri.

Selanjutnya, penerapan Single Customer ID perlu diterapkan secara menyeluruh sehingga dapat merekam riwayat aktivitas perasuransian para pemegang polis. Akan lebih baik apabila database tersebut dapat diintegrasikan dengan database lainnya, seperti database kependudukan, database Satusehat Kemenkes, database kepemilikan kendaraan bermotor, dan lain sebagainya.

Di sisi lain, database ini harus dapat diakses oleh regulator, perusahaan asuransi, penyidik, penegak hukum, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam penanganan kasus fraud. Namun adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi No. 27/2022 yang melarang pembagian data pribadi yang bersifat sensitif menjadi sebuah tantangan tersendiri.

Sebagai alternatif solusi atas hal tersebut, pengelolaan data dapat dilakukan oleh OJK sebagai regulator sektor jasa keuangan, di mana berdasarkan pasal 15 Undang-undang tersebut dapat dikecualikan dari larangan tersebut. Pengelolaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK menjadi preseden bahwa hal tersebut sangat mungkin untuk dilakukan.

Selain itu, data konsumen dapat diolah lebih lanjut dengan menerapkan pembobotan terhadap data-data nasabah menjadi sebuah insurance score, seperti halnya yang dilakukan oleh FICO, lembaga swasta yang mengkhususkan diri dalam melakukan penilaian profil risiko nasabah sektor keuangan, di Amerika Serikat. Dengan mengolah data-data tersebut lebih lanjut, maka data-data yang dibagikan tidak lagi mengandung informasi pribadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close Search Window