Oleh: Annisa Ika Rahmawati
Tulisan ini telah dipublikasikan di The Iconomics, Mei 2021
Meskipun masih ditengah masa pandemi euphoria hari raya Idul fitri tidak pernah lepas bagi masyarakat Indonesia. Selain lekat dengan perayaan tradisi hari raya, bonus Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang ditunggu-tunggu. Bagi masyarakat berwawasan keuangan, pembagian bonus THR merupakan momentum menyisihkan sebagian kelebihan penghasilan untuk menabung atau berinvestasi.
Pandemi covid-19 telah memberikan pembelajaran berharga pentingnya menyiapkan dana cadangan dalam bentuk tabungan atau investasi. Namun bagi masyarakat Middle Class Economy tentunya memahami bahwa berinvestasi dinilai lebih menguntungkan dibanding menabung. Dengan menabung, bunga flat yang kita dapatkan akan tergerus inflasi sehingga daya beli akan terus menurun. Berbeda hal nya dengan berinvestasi, yang menawarkan variasi produk keuangan dengan prinsip ‘high risk high return’. Prospeknya pun biasanya sejalan dengan kondisi iklim perekonomian sehingga risiko dapat di presdiksi dan mitigasi.
Investment Society dimasa Pandemi
Every cloud has a silver lining. Secara makro, menurut Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi investasi sebesar Rp 214,7 triliun pada triwulan IV (Oktober – Desember) Tahun 2020, naik 3,1% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2019 lalu. Secara kumulatif, pencapaian realisasi investasi tahun 2020 (Januari-Desember) berhasil mencapai Rp826,3 triliun atau 101,1% dari target Rp817,2 triliun. Sepanjang tahun 2020, realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mencapai Rp 413,5 triliun (50,1%), sedangkan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 412,8 triliun (49,9%). Perolehan pada tahun 2020 tersebut mampu menyerap hingga 1.156.361 TKI dengan total 153.349 proyek investasi.
Selain itu, dari sisi pasar modal, menurut press release tutup tahun BEI tahun 2020, Sepanjang tahun 2020, jumlah investor di Pasar Modal Indonesia yang terdiri atas investor saham, obligasi, maupun reksadana, mengalami peningkatan sebesar 56 persen mencapai 3,87 juta Single Investor Identification (SID) sampai dengan 29 Desember 2020. Kenaikan investor ini 4 kali lipat lebih tinggi sejak 4 tahun terakhir dari 894 ribu investor pada tahun 2016. Selain itu, investor saham juga naik sebesar 53 persen menjadi sejumlah 1,68 juta SID. Kemudian, jika dilihat dari jumlah investor aktif harian, hingga 29 Desember 2020 terdapat 94 ribu investor atau naik 73 persen dibandingkan akhir tahun lalu.
Kedua gambaran ini mencerminkan optimisme akan minat berinvestasi dikalangan masyarakat di tengah masa pandemi. Peningkatan minat berinvestasi merupakan hasil upaya edukasi dan sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO). Selain itu, kemudahan digital economy serta perilaku masyarakat memberikan pengaruh yang signifikan. Seperti contohnya, situasi Work from Home (WFH) membuat pekerja lebih fleksibel mengeksplorasi instrumen-instrumen keuangan. Termasuk monitoring risiko dan profit. Selain itu, kebijakan social distancing juga berdampak pada perilaku masyarakat untuk lebih mindful. Salah satunya mengurangi hal yang bersifat konsumtif. Seperti kebutuhan sarana hiburan atau minat belanja di pusat perbelanjaan yang tidak urgent. Sehingga kesadaran berinvestasi inipun secara berangsur telah membentuk investment society dimasa pandemi ini.
Investment Society dalam Mengelola Dana THR
Bagi kaum investment society, bonus THR merupakan momentum berivestasi. Namun tentunya harus diimbangin dengan pengelolaan THR yang bijak pula. Pada umumnya alokasi bonus THR dibagi menjadi beberapa pos yaitu: 1. Zakat dan sedekah; 2. Utang Konsumtif; 3. Kebutuhan lebaran; 4. Dana Darurat dan 5. Investasi.
Proporsinya dibagi sesuai kebutuhan. Alokasi berinvestasi pun harus dipertimbangkan sesuai kebutuhan, Apakah diperuntukan untuk pos jangka pendek atau jangka Panjang. Hal tersebut akan mempengaruhi pilihan instrument investasi sesuai kebutuhan dan prinsip high risk high return. Terakhir tidak lupa sebelum membeli produk keuangan untuk selalu mengecek legalitasnya. Apakah Lembaga Jasa Keuangan dan produknya sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dapat dicek melalui situs web OJK.go.id maupun kontak 157. Sehingga investor akan lebih terlindungi dalam berinvestasi. Dalam momentum menghadapi hari raya dimasa pandemi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal masyarakat bertransformasi menjadi investment society dalam mengelola keuangan.