Oleh: Alya Nabila (Departemen Hukum OJK)
Tulisan ini merupakan Juara II Lomba Menulis dalam rangka HUT ke-14 OJK tahun 2025 dan dipublikasikan pertama kali di Harian Kontan, 7 Maret 2026.
Di tengah derasnya integrasi keuangan global, perusahaan asuransi Indonesia kian menjejak pasar regional: mengelola portofolio lintas yurisdiksi, menjalin kemitraan reasuransi luar negeri, dan menghimpun pemegang polis dari berbagai negara. Namun di balik ekspansi ini, terselip dilema krusial: sistem hukum nasional belum memiliki kerangka cross-border insolvency atau insolvensi lintas negara yang andal. Kekosongan ini bukan sekadar isu teknis, melainkan tantangan struktural yang dapat menghambat daya saing lembaga jasa keuangan (LJK) Indonesia di tingkat ASEAN dan global. Dalam hukum internasional, insolvensi lintas negara mencakup proses kepailitan yang melibatkan lebih dari satu negara karena aset, kreditor, atau kepentingan debitur berada di luar yurisdiksi nasional yang menuntut mekanisme pengakuan putusan asing dan koordinasi antarotoritas lintas negara.
Meski wacana ini telah lama berkembang, hukum Indonesia masih berpijak pada paradigma domestik. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan mendefinisikan kepailitan sebagai “sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas” yang menegaskan prinsip teritorialitas. Permasalahan muncul ketika diketahui bahwa aset debitur pailit tersebar di beberapa negara, tidak hanya di satu yurisdiksi. Kondisi ini menimbulkan kesulitan bagi kurator dalam mengurus dan mengelola aset tersebut, terutama apabila sebagian aset berada di luar yurisdiksi negara tempat putusan pailit dijatuhkan. Dalam lanskap ini, batas yurisdiksi tidak lagi sekadar garis hukum, melainkan batas kepercayaan. Tanpa pembaruan kerangka insolvensi lintas negara, Indonesia berisiko tertinggal dalam kompetisi global yang menuntut kepastian, kolaborasi, dan kecepatan resolusi.
Secara teoretis, insolvensi lintas negara berdiri di antara dua prinsip yang bertentangan. Prinsip universalitas mengakui putusan pailit di seluruh yurisdiksi, sedangkan teritorialitas membatasi efek putusan pada negara asalnya. Saat ini, Indonesia masih menganut model teritorial, sehingga proses pelacakan aset, penyitaan, hingga pemberesan menjadi terfragmentasi.
Ketiadaan kerangka ini tampak dalam kasus PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WAL). Setelah izin usahanya dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Desember 2022 karena rasio solvabilitas dan ekuitas tidak terpenuhi, proses likuidasi menghadapi rintangan menelusuri aset dan pengendali yang berada di luar negeri. Akibatnya, pemberesan menjadi lambat dan klaim pemegang polis tertunda, padahal dana masyarakat banyak tertanam dalam produk unit link yang sensitif terhadap waktu pembayaran. Kasus ini mencerminkan keterbatasan prinsip teritorialitas: tanpa kerja sama lintas negara, resolusi terhambat dan kepercayaan publik melemah.
Sejumlah yurisdiksi telah membangun kerangka yang memungkinkan koordinasi lintas negara. Singapura, melalui Insolvency, Restructuring, and Dissolution Act 2018 dan Policy Owners’ Protection Scheme, memberi perlindungan pemegang polis sekaligus mengatur pengakuan terbatas atas kepailitan asing. Malaysia menerapkan Takaful and Insurance Benefits Protection System (PIDM–TIPS), yang menekankan kesinambungan pembayaran klaim serta koordinasi lintas otoritas ketika entitas asuransi mengalami kegagalan lintas yurisdiksi. Kedua negara ini membuktikan bahwa kerja sama lintas batas dapat dibangun tanpa mengorbankan kedaulatan, selama berlandaskan reciprocal recognition dan pelindungan konsumen.
Di tingkat global, Uni Eropa mengharmonisasi penyelesaian pailit lintas negara melalui Directive 2001/17/EC, sementara Inggris memperkuat perlindungan lewat Financial Services and Markets Act dan Financial Services Compensation Scheme (FSCS). OECD dan International Association of Insurance Supervisors (IAIS) melalui Insurance Core Principles (ICP 12 dan 16) menekankan pentingnya resolution planning dan pertukaran informasi antarotoritas.
Ragam praktik tersebut menunjukkan bahwa reformasi insolvensi lintas negara bukan idealisme hukum, melainkan prasyarat daya saing industri keuangan modern. Dengan premi asuransi jiwa mencapai Rp188,15 triliun dan premi asuransi umum mencapai Rp148,50 triliun pada 2024 (OJK, 2024), serta potensi pasar menembus USD40,2 miliar pada 2030 (Mordor Intelligence, 2025), ketiadaan mekanisme lintas negara justru memperbesar risiko sistemik jika perusahaan berskala global gagal. Tanpa kepastian lintas yurisdiksi, kepercayaan investor dan pemegang polis internasional mudah terkikis.
Untuk itu, Indonesia perlu bergerak dari reaktif menjadi pelopor. Reformasi dapat diarahkan pada empat langkah strategis. Pertama, membentuk ASEAN Cross-Border Insurance Recognition (A-CBIR) sebagai protokol pengakuan terbatas terhadap putusan reorganisasi atau likuidasi asuransi antarnegara ASEAN. Kedua, memperkenalkan Insurance Insolvency Passport (IIP) yang memuat peta aset–liabilitas global dan rencana resolusi bagi perusahaan dengan eksposur internasional. Ketiga, menginisiasi ASEAN Policyholder Protection Protocol (APPP) sebagai standar minimum perlindungan lintas negara. Keempat, menyiapkan blueprint prinsip limited universalism sebagai fondasi pembaruan kerangka hukum insolvensi lintas negara Indonesia, termasuk peta kebutuhan harmonisasi dengan Undang-Undang Kepailitan, ruang lingkup pengakuan putusan asing, dan skema prioritas klaim lintas yurisdiksi sebelum diadopsi dalam regulasi turunan. Selain itu, OJK dapat mengembangkan Reinsurance Network Visualizer, platform digital yang memetakan keterhubungan reasuransi antarnegara untuk mendeteksi risiko sistemik sejak dini.
Rangkaian inisiatif ini memperkuat koordinasi lintas yurisdiksi sekaligus menempatkan Indonesia sebagai penggerak integrasi keuangan regional. Pada akhirnya, daya saing LJK Indonesia tidak hanya ditentukan oleh besarnya modal atau kecanggihan teknologi, melainkan oleh kepastian hukum ketika krisis terjadi. Sebuah sistem yang mampu menjamin keadilan lintas batas adalah fondasi dari kepercayaan. Dengan membangun rezim insolvensi lintas negara yang progresif, Indonesia tidak sekadar memperkuat perlindungan pemegang polis dan stabilitas keuangan, tetapi juga menegaskan perannya sebagai arsitek tata kelola asuransi di ASEAN dan dunia.