Oleh; Annisa Ika Rahmawati
Pengawas Bidang PVML OJK
Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di Harian Bisnis Indonesia, 19 Juli 2024
Menginjak perkembangannya di tahun ke delapan pada tahun 2024, industri P2P Lending, sudah bukan lagi dikategorikan sebagai infant industry di industri jasa keuangan Indonesia. P2P Lending diharapkan sudah lebih kuat dalam fondasi permodalan, stabil dalam kinerja keuangan serta jauh lebih baik dalam penerapan governance, risk, and compliance (GRC). P2P Lending lahir dilatarbelakangi sebagai instrumen alternatif pendanaan bagi masyarakat yang belum terjangkau bank dan lembaga keuangan konvesional pada umumnya. Berdasarkan data Kadin Indonesia, pada tahun 2023 terdapat 66 juta UMKM di Indonesia yang menyerap 97% total tenaga kerja nasional dan berkontribusi terhadap GDP sebesar 61%. Hal ini mencerminkan besarnya potensi market yang dapat dimanfaatkan industri P2P Lending ke sektor produktif dan UMKM dengan menawarkan akses mudah, bunga pinjaman rendah, dan tanpa agunan.
Potensi P2P Lending di Sektor Produktif dan UMKM
P2P Lending memiliki karakteristik tersendiri dibanding instrumen keuangan lainnya. Dari sisi borrower, persyaratannya pendanaan P2P lending lebih sederhana dan dapat mengajukan pendanaan tanpa adanya agunan. Proses penyalurannya pun lebih cepat dan dapat dilakukan dimana saja tanpa ada batasan waktu dan lokasi karena berbasis digital. Sementara itu, dari sisi lender, P2P Lending menjadi salah satu pilihan dalam melakukan diversifikasi investasi. Selain itu, investasi di P2P Lending menawarkan imbal hasil yang jauh lebih kompetitif dibanding industri jasa keuangan pada umumnya.
Namun bagai dua sisi mata uang, selain kelebihan yang dimiliki, P2P Lending memiliki tantangan dan risiko tersendiri. Pemberitaan negatif yang marak tentang pinjaman online ilegal juga berdampak terhadap P2P Lending yang berizin dan diawasi oleh OJK sehingga Masyarakat lebih berhati-hati sebagai pengguna P2P Lending baik sebagai borrower atau lender. Disadari Pendanaan P2P Lending di sektor produktif pun belum sepopuler seperti halnya kredit bank atau pembiayaan lainnya di Masyarakat, tercermin dari proporsi penyaluran dana masih didominasi oleh sektor konsumtif.
Hal ini, telah menjadi perhatian OJK untuk meningkatkan pangsa penyaluran sektor produktif yang tertuang dalam Roadmap Fintech P2P Lending. Dalam Roadmap tersebut target pangsa pembiayaan sektor produktif dan UMKM sebesar 30%-40% pada tahun 2024, 40%-50% pada tahun 2025-2026 dan 50%-60% pada tahun 2027-2028.
Mendorong Peningkatan Pendanaan Sektor Produktif
Terdapat tiga hal yang dapat dilakukan untuk mendorong pendanaan sektor produktif. Pertama, OJK telah menerbitkan SE OJK 19/2023 tentang Penyelenggaraan LPBBTI dengan memberlakukan batas maksimum manfaat ekonomi bagi pendanaan sektor produktif. Dalam SE tersebut manfaat ekonomi yang diberlakukan untuk pendanaan sektor produktif sebesar 0.1% perhari sejak 1 Januari 2024 dan berkurang lagi menjadi 0,067% perhari sejak 1 Januari 2026. Bagi borrower pelaku sektor produktif dan UMKM, hal ini menjadi stimulus untuk memperoleh pendanaan dengan bunga yang kompetitif. Namun disisi lain menjadi tantangan tersendiri untuk mendapatkan lender yang akan mendanai sektor produktif dan UMKM tersebut.
Untuk itu, dibutuhkan strategi dalam mendorong minat lender untuk berinvestasi di sektor produktif dan UMKM. Salah satunya adalah meningkatkan pengaturan batas maksimum penyaluran pendanaan yang saat ini diatur maksimum sebesar Rp. 2 Miliar. Dengan adanya range penyaluran yang lebih besar, akan menarik lender untuk peluang memperoleh imbal hasil lebih besar.
Kedua, perluasan penyaluran sektor produktif yang masih terkonsentrasi pada kategori tertentu. Berdasarkan data statistik fintech P2P Lending, penyaluran produktif terbesar terdapat pada kategori perdagangan besar, eceran, reparasi dan perawatan kendaraan bermotor sebesar Rp.3,155 Triliun. Disusul dengan kategori penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum sebesar Rp.1,011 Triliun Rupiah. Sementara itu, penyaluran produktif pada kategori lainnya seperti industri pengolahan, informasi dan rekreasi masih rerlatif kecil dengan jumlah penyaluran dibawah Rp. 100 Miliar. Hal ini dapat menjadi perhatian bagi para pelaku P2P Lending untuk dapat lebih mengoptimalkan penyaluran dananya ke sektor produktif dengan kategori yang masih minim penyalurannya.
Ketiga, secara umum penyaluran P2P Lending masih terkonsentrasi di pulau Jawa, dengan jumlah penyaluran sebesar Rp.15,9 Triliun, sedangkan di luar jawa hanya sebesar Rp.4,9 Trilliun. Hal ini mencerminkan masih terdapat potensi yang sangat besar untuk penyaluran sektor produktif di luar jawa yang saat ini masih belum terjamah oleh para pelaku P2P Lending. Dengan karakteristik industri yang berbasis teknologi digital, pelaku P2P Lending dapat menjangkau borrower di sektor produktif dan UMKM yang berada di lokasi terpencil termasuk luar Jawa selama terkoneksi dengan internet. Hal tersebut dapat didukung dengan sosialisasi dan pendampingan P2P Lending ke UMKM secara intensif serta penguatan literasi dan inklusi keuangan khususnya di luar Jawa.