Artikel ini dibuat oleh M. Andi Miftachul H., dan telah terbit di Harian Bisnis Indonesia tanggal 27 November 2023.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat edaran yang membatasi manfaat ekonomi termasuk tingkat suku bunga pinjaman online (pinjol).

Ketentuan baru ini tidak hanya dimaksudkan untuk melindungi masyarakat dari bunga tinggi dan biaya yang tidak transparan. Lebih dari itu, pembatasan manfaat ekonomi juga penting untuk meluruskan perkembangan industri pinjol.

Suku bunga pinjol sebelumnya dibatasi melalui code of conduct Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebesar 0,4% per hari. Berbeda dari AFPI, OJK menentukan batas atas untuk manfaat ekonomi. Definisi baru ini tidak hanya mencakup bunga, tetapi termasuk juga biaya lainnya seperti biaya administrasi.

Batasan baru tersebut diatur dalam Surat Edaran OJK yang baru No. 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Dalam ketentuan tersebut, penurunan batas atas manfaat ekonomi dilakukan secara bertahap. Manfaat ekonomi pinjol ditargetkan maksimal hanya sebesar 0,1% untuk pinjaman konsumtif dan 0,067% untuk pinjaman produktif mulai 2026.

Penurunan tingkat manfaat ekonomi ini penting untuk melindungi masyarakat dari bunga tinggi pinjol yang selama ini dikeluhkan. Ketentuan baru OJK juga menghindarkan konsumen dari biaya tersembunyi yang tidak tercantum dalam komponen bunga. Peminjam memperoleh informasi yang lebih transparan terkait jumlah biaya yang harus dibayar dalam transaksi dengan pinjol.

Di sisi lain, pembatasan manfaat ekonomi ini penting untuk perkembangan industri pinjol. Penurunan tingkat bunga dapat menurunkan tingkat gagal bayar serta mengembalikan minat masyarakat berinvestasi melalui pinjol.

Bunga tinggi yang dikenakan pinjol selama ini dianggap sebagai konsekuensi rasional untuk peminjam dengan risiko tinggi padahal, pengenaan bunga tinggi dapat merugikan pinjol karena justru memancing konsumen dengan risiko lebih tinggi. Kecenderungan adverse selection ini ditemukan dalam penelitian Cecchetti dan Schoenholtz (2020).

Bunga pinjaman yang tinggi cenderung lebih mudah disetujui oleh peminjam agresif dengan risiko tinggi. Sementara, calon peminjam yang memang berniat membayar kembali pinjaman mereka, akan menghindari bunga tinggi yang dianggap membebani. Fenomena ini membuat pengenaan bunga tinggi justru akan meningkatkan tingkat gagal bayar.

Dengan bunga yang berlaku saat ini, tingkat tunggakan di atas 90 hari untuk industri pinjol sebesar 2,88%. Secara keseluruhan angka tersebut turun dibandingkan posisi bulan sebelumnya sebesar 3,47%. Namun, ada 21 penyelenggara pinjol dengan tingkat tunggakan di atas 5%. Lebih dari itu, ada tiga penyelenggara dengan tingkat tunggakan sangat tinggi di atas 30%.

Tingginya tingkat kegagalan pinjol membuat investor sebagai pemberi pinjaman enggan mengambil risiko. Hal ini terlihat dari penurunan jumlah investor yang memberikan pinjaman melalui penyelenggara pinjol. Per Agustus 2023, jumlah rekening pemberi pinjaman hanya sebanyak 10,10 juta rekening, lebih rendah dari posisi Maret 2022 sebanyak 10,99 juta rekening.

Berdasarkan penelitian Klein, dkk. (2021), investor pinjol memang cenderung enggan memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Investor pinjol rela mendapatkan tingkat suku bunga yang lebih rendah asalkan keamanan pokok investasi mereka terjamin. Investor pinjol mengincar tingkat suku bunga yang lebih tinggi daripada deposito tetapi lebih rendah dibandingkan aset berisiko tinggi seperti saham.

Ketentuan batasan tingkat manfaat ekonomi ini perlu direspons dengan baik oleh industri pinjol. Penyelenggara pinjol perlu membangun ulang portofolio dengan peminjam yang mempunyai profil risiko lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan di antaranya dengan memperketat metode credit scoring untuk menyaring calon peminjam yang benar-benar layak.

Kalau perlu, penyelenggara pinjol dapat menerapkan innovative credit scoring dengan memanfaatkan data alternatif selain data keuangan. Data riwayat aktivitas digital, misalnya, dapat memprediksi kecenderungan orang melakukan tunggakan pinjaman. Penelitian Berg, dkk. (2020) memberikan contoh di mana konsumen yang melakukan transaksi di situs dagang daring pada malam hari mempunyai kecenderungan dua kali lebih besar melakukan tunggakan pinjaman.

Metode seperti ini tidak hanya dapat menurunkan tingkat risiko pada portofolio pinjol, tetapi juga berpotensi meningkatkan inklusi keuangan. Penggunaan data alternatif memungkinkan pinjol untuk menemukan ceruk peminjam potensial yang belum digarap oleh perbankan. Pemilik UMKM yang sebenarnya layak tetapi tidak mempunyai agunan maupun riwayat pinjaman, berpeluang memperoleh pendanaan melalui pinjol.

Peraturan batas atas manfaat ekonomi ini dapat menjadi kunci untuk memperbaiki industri pinjol secara keseluruhan. Sebagai bonus, penurunan tingkat gagal bayar juga akan menurunkan risiko konflik dengan penunggak. Hal ini dapat memperbaiki reputasi pinjol yang tercermar oleh pemberitaan negatif terkait aktivitas penagihan yang dianggap sewenang-wenang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close Search Window