Oleh: Asakita Dikarla Muhammad
(Tulisan ini merupakan Juara 2 Lomba Menulis dalam rangka HUT ke 14 OJK tahun 2025. Telah diterbitkan di Harian Kontan, 14 Maret 2026)
Bayangkan jika sistem perbankan dapat mengantisipasi risiko sebelum terjadi, membaca tren pasar dalam hitungan detik, dan menghasilkan laporan secara otomatis tanpa perlu adanya proses manual. Ini bukan lagi sekedar visi futuristik belaka, melainkan arah yang dituju melalui pemanfaatan komputasi kuantum, Privacy Enhancing Technologies (PETs), data sintesis, dan Distributed Ledger Technology (DLT).
Di tengah transformasi digital yang begitu cepat, sistem pengawasan perbankan saat ini masih menghadapi tantangan yaitu pendekatan yang retrospektif. Laporan Bank masih dikumpulkan secara berkala dan analisa sering dilakukan setelah adanya suatu risiko yang muncul. Di era ekonomi digital yang terus bergerak dalam satuan detik, pendekatan ini dinilai tidak lagi memadai.
Memperhatikan hal tersebut, sejumlah otoritas keuangan seperti Financial Conduct Authority (FCA) di Inggris dan Monetary Authority of Singapore (MAS) telah mengadopsi serangkaian pengawasan yang berbasis data terkini dengan menginisiasi peluncuran regtech transformation.
Indonesia pun terus bertransformasi. Melalui roadmap Credit Reporting System yang sedang disusun, OJK menunjukkan komitmen yang kuat dalam memperkuat ekosistem pelaporan kredit nasional. Inisiatif ini mencakup integrasi data lintas lembaga, penggunaan data alternatif, serta penerapan sistem pelaporan yang aman.
Sejalan dengan itu, OJK juga telah memperkuat tata kelola inovasi melalui Tata Kelola Kecerdasan Artifisial Perbankan Indonesia. Dokumen ini menjadi pelengkap dari rangkaian kebijakan transformasi digital yang diterbikan OJK yaitu Cetak Biru Transformasi Digital Perbankan, POJK mengenai Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum, dan Panduan Resiliensi. Semua langkah ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menyiapkan ekosistem yang mampu memanfaatkan teknologi terdepan seperti kecerdasan artifisial dan komputasi kuantum. Dengan pendekatan ini, diharapkan inovasi bukan hanya diizinkan untuk tumbuh, melainkan juga diarahkan agar tetap berada dalam tata kelola dan manajemen risiko yang sehat dan terverifikasi.
Namun demikian, di tengah langkah besar ini, terdapat risiko besar dari komputer kuantum yang dapat memecahkan algoritma terenkripsi yang saat ini digunakan dalam pelindaungan data pribadi pada transaksi perbankan. Ancaman ini dikenal juga sebagai “harvest now, decrypt later”, yaitu pencurian data hari ini yang dapat dibuka di masa depan saat teknologi kuantum tersebut telah siap digunakan.
Negara seperti Singapura telah mulai migrasi ke sistem post-quantum cryptography (PQC). Langkah serupa juga telah diambil oleh Amerika Serikat, Uni Eropa, dan Inggris dengan target transisi penuh sebelum tahun 2035.
Dalam arus yang sama, quantum computing membuka peluang untuk membangun pengawasan prediktif terhadap stabilitas sistem perbankan. Sesuai Laporan FCA bertajuk ”Quantum Computing Applications in Financial Services”, quantum computing dapat mempercepat analisis risiko portfolio dan stress testing lintas bank. Bank for International Settlements (BIS) juga melaporkan pada tahun 2024 bahwa quantum computing dengan lebih dari 1,000 qubit telah diuji untuk mendeteksi pola transaksi lintas batas yang berisiko tinggi sehingga dapat membuka babak baru dalam simulasi risiko makroprudensial.
Namun demikian, kecepatan tanpa pelindungan akan melahirkan risiko baru. PETs telah hadir untuk menjawab transparansi dan privasi tersebut. Dengan homomorphic encryption atau federated learning, OJK dapat mengawasi perbankan tanpa membuka data mentahnya. Pendekatan ini selaras dengan UU No.27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi yang menuntut keseimbangan antara kebutuhan pengawasan dan hak privasi. PETs juga memungkinkan pertukaran data kredit lintas lembaga tanpa menimbulkan risiko kebocoran.
Di sisi lain, data sintetis memberikan ruang eksperimen bagi inovasi yang aman. Berdasarkan studi FCA, penggunaan data sintetis mampu mempercepat pengembangan algoritma hingga dua kali lipat tanpa adanya pelanggaran data pribadi. Jika diterapkan di Indonesia, Synthetic Data Sandbox Nasional dapat menjadi katalis bagi fintech, credit scoring, dan pembiayaan UMKM yang sering terkendala minimnya data kredit konvensional.
DLT, teknologi yang dulu diasosiasikan dengan aset kripto, kini juga menjelma menjadi simbol kejujuran data. Di India dan Singapura, sistem Trade Finance Registry berbasis DLT sempat dikembangkan dan telah menurunkan kasus pembiayaan ganda. Penerapan teknologi ini menjadi fondasi baru bagi pelaporan otomatis antar-lembaga, mempercepat audit, dan menutup celah fraud dengan presisi algoritmik.
Akan tetapi, semua itu tidak akan efektif jika tidak didukung dengan kerangka kriptografi yang tahan lama di masa depan. Oleh karena itu, peran otoritas menjadi kunci utama. Transformasi digital yang cepat harus ditopang juga dengan tata keloa yang kuat, enkripsi yang dikinikan, serta sumber daya manusia yang siap menghadapi era teknologi disruptif.
Masa depan sistem perbankan tidak semata ditentukan oleh kecanggihan teknologi, melainkan juga keberanian dan kesiapan dalam membangun ketahanan sebelum krisis datang. Komputasi kuantum bisa menjadi alat pengawasan yang revolusioner atau justru menjadi suatu celah yang melemahkan kepercayaan masyarakat akan perbankan. Pilihannya, justru ada di kita dan waktunya adalah sekarang.
Sebab, dalam dunia digital yang semakin terhubung, ancaman tidak lagi datang dari senjata ataupun rudal, melainya dari satu celah di algoritma. Cukup satu sistem yang tidak diperbarui, dan dampaknya seluruh arsitektur perbankan bisa runtuh dalam hitungan detik.
Ini bukan lagi sekedar tantangan teknologi, tetapi ujian ketahanan sistem perbankan. Dan yang paling mencengangkan adalah perlombaan teknologi kuantum telah dimulai. Dunia sudah berlari dan kita masih berjalan pelan.
Yang menjadi pertanyaan adalah apakah kita akan ikut berlari, atau hanya menonton di garis start hingga semuanya terlambat?