Oleh: Annisa Ika Rahmawati
Departemen Pengawasan Lembaga Mikro dan Jasa Keuangan lainnya
(Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di Majalah Integrasi, Edisi Oktober 2025)
Digitalisasi telah merevolusi kehidupan manusia saat ini. Tidak hanya dalam konteks penggunaan smartphone dan internet namun telah terintegrasi dalam segala aspek aktivitas rutin sehari-hari.
Per tahun 2023 pengguna ponsel di Indonesia mencapai 214,5 juta. Sedangkan penetrasi internet di Indonesia telah mengalami peningkatan 55 persen dalam 10 tahun terakhir. Dari angka 24,23 persen pada tahun 2013 menjadi 79,50 persen pada tahun 2024 (Celios, 2025). Secara demografi, pengguna internet pun didominasi Gen Z dan Milenial. Total pengguna internet milenial mencapai 62,39 juta, sedangkan Gen Z sebesar 57,64 juta (Celios, 2025).
Perkembangan digitalisasi yang masif ini di satu sisi membawa manfaat bagi ketersediaan informasi secara cepat dan beragam. Di sisi lain, digitalisasi juga memiliki risiko dan dampak negatif seperti akses terhadap pornografi, kejahatan cyber, dan efek kecanduan digital.
Pada tahun 2022, UNICEF menyatakan bahwa 1% sampai dengan 20% pengguna internet di kalangan anak-anak di enam negara ASEAN telah mengalami beberapa bentuk cyberbullying. Antara lain dalam bentuk eksploitasi seksual dan pelecehan seksual online. Sedangkan di Indonesia sendiri, berdasarkan laporan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), pada tahun 2024, terdapat 41 kasus anak yang menjadi korban pornografi dan cybercrime.
Melihat data tersebut, keluarga sebagai entitas terkecil dalam masyarakat memiliki andil krusial dalam melindungi anggota keluarga dari potensi kejahatan dan efek negatif cyber tersebut.
Keluarga Sebagai Garda Terdepan Literasi Digital
UNESCO mendefinisikan literasi digital sebagai kemampuan untuk mengakses, mengelola, memahami, mengintegrasikan, mengkomunikasikan, mengevaluasi, dan menciptakan informasi secara aman dan tepat melalui teknologi digital untuk ketenagakerjaan, pekerjaan dan kewirausahaan.
Literasi digital bukan hanya terkait kemampuan mengoperasikan perangkat teknologi seperti smartphone, komputer, atau internet, tetapi juga mencakup pemahaman terhadap etika digital, keamanan siber, serta kemampuan berpikir kritis terhadap informasi yang beredar secara online.
Orang tua memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai kehidupan secara fundamental, termasuk literasi digital. Hal ini tidak terlepas dari peran orang tua sebagai figur terdekat bagi anak, baik secara fisik maupun emosional dan intensitas interaksi dengan anak-anak. Peran aktif keluarga dalam literasi digital dapat dilakukan melalui pembuatan kesepakatan atau aturan keluarga dalam hal penggunaan perangkat digital dan monitoring implementasinya.
Dalam konteks yang lebih luas, peran orang tua dapat diwujudkan dalam 4 hal pokok. Pertama, orang tua sebagai kurator informasi keluarga. Di tengah arus informasi digital beredar, tidak semua informasi terjamin kepercayaannya. Hoaks, disinformasi, dan berita palsu banyak tersebar luas. Dalam hal ini, orang tua dapat memposisikan diri sebagai garda terdepan dalam menyaring, memverifikasi, dan menyampaikan informasi yang dipastikan kebenarannya kepada anggota keluarga.
Kedua, ibu sebagai pendidik digital pertama anak. Rumah merupakan tempat pertama kali anak-anak mengenal perangkat digital. Melalui tontonan video edukatif, bermain game, atau aktivitas pembelajaran daring. Seorang ibu yang memahami penggunaan internet akan dapat secara kritis dan bijak melakukan filter konten yang sesuai dengan usia, mengatur waktu layar (screen time), serta mengajarkan etika digital sejak dini. Hal ini dapat mencegah anak-anak dari paparan konten negatif seperti kekerasan, pornografi, hoaks, dan kejahatan siber.
Ketiga, melindungi keamanan digital anak. Keamanan digital atau digital safety adalah aspek penting dalam literasi digital. Anak-anak yang aktif menggunakan internet sangat rentan terhadap berbagai ancaman seperti cyberbullying, phishing, penipuan online, hingga predator digital. Orang tua harus memiliki kesadaran membimbing dan melindungi anak-anak menghadapi risiko-risiko ini serta mengajarkan mereka cara menjaga privasi identitas secara digital.
Keempat, orang tua sebagai teladan penggunaan teknologi yang bijak. Anak-anak merupakan peniru ulung orang tua. Oleh karena itu, kebiasaan digital orang tua, akan memengaruhi pola perilaku digital anak-anaknya. Seorang ayah atau ibu yang memberikan keteladanan dengan tidak terlalu sering bermain media sosial, mengoptimalkan internet untuk hal produktif, serta menerapkan waktu offline yang berkualitas akan membentuk anak yang memiliki kesadaran baik pula dalam melakukan aktivitas digital.