Oleh: Alya Nabila (Departemen Hukum OJK)
(Tulisan ini merupakan Juara 1 Lomba Menulis yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia dalam rangka World Book Day 2025)
PENDAHULUAN
Sebagai bagian integral dari transformasi sistem pembayaran nasional, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) merupakan inovasi digital yang dikembangkan oleh Bank Indonesia berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/23/PBI/2020. Sejak diimplementasikan pada 1 Januari 2020, QRIS menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga triwulan I 20251 , sebanyak 56,3 juta merchant telah mengadopsi QRIS, menghasilkan 2,6 miliar transaksi, dengan dominasi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai 28,1 juta entitas. Per April 2025, Bank Indonesia mencatat lonjakan volume transaksi QRIS sebesar 154,86% (year on year) 2 , yang menandai percepatan adopsi sistem pembayaran digital seara nasional. QRIS bukan sekadar alat transaksi, tetapi bagian dari strategi besar dalam membangun ekosistem pembayaran digital yang efisien, inklusif, dan interoperabel. Inisiatif ini merepresentasikan langkah nyata menuju payment sovereignty, dengan tujuan mengurangi ketergantungan pada infrastruktur asing. Tetapi, hal ini tidak luput dari sorotan internasional.
Pada Maret 2025, National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers (NTE) yang dirilis oleh United States Trade Representative (USTR)3 mengkritik kebijakan local switching QRIS sebagai praktik proteksionisme digital, menandai benturan antara kedaulatan digital negara dan kepentingan korporasi global. Perdebatan yang muncul pun melampaui isu pelanggaran perdagangan bebas, tetapi mengenai seberapa jauh Indonesia dapat menegakkan kedaulatan atas sistem keuangan nasional di tengah hegemoni data global?
PEMBAHASAN
Dalam kerangka General Agreement on Trade in Services (GATS)4 , negara anggota memiliki kewajiban untuk tidak mendiskriminasi penyedia jasa asing, baik melalui prinsip memberikan perlakuan setara pada semua mitra dagang (most favoured nation) maupun tidak membedakan penyedia jasa luar dengan pemain domestik (national treatment). Jika kebijakan QRIS dianggap menghambat akses perusahaan asing seperti Visa dan Mastercard secara sistemik, Amerika Serikat berpotensi mengklaim bahwa Indonesia melanggar prinsip tersebut dan membawa isu ini ke forum World Trade Organization (WTO). Namun, perlu dicermati bahwa GATS juga memberikan ruang yang sah bagi suatu negara untuk mengatur sektor jasanya, termasuk sektor jasa keuangan. Pasal XIV GATS5 mengecualikan tindakan yang mungkin membatasi perdagangan jasa, yakni untuk proteksi data pribadi dan kerahasiaan transaksi keuangan. Annex on Financial Services6 menegaskan bahwa negara anggota berhak mengambil tindakan untuk menjaga stabilitas dan integritas sistem keuangan nasional. Kebijakan local switching berfungsi sebagai langkah mitigasi terhadap ancaman siber, yakni mengurangi single point of failure7 dengan memastikan data dan proses transaksi dikelola sepenuhnya di dalam yurisdiksi nasional. Dari sisi hukum nasional, kebijakan local switching QRIS dilandasi semangat menjaga keamanan data transaksi. Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi8 secara eksplisit mengakui bahwa data keuangan pribadi termasuk kategori data strategis yang harus dilindungi dari akses tidak sah, termasuk dari entitas asing. Selaras dengan hal tersebut, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang9 mewajibkan semua tansaksi di wilayah Indonesia menggunakan rupiah, yang secara logis memperkuat argumen untuk menggunakan sistem pembayaran nasional agar transaksi tidak bergantung pada infrastruktur luar negeri.
Negara lain pun telah menerapkan kebijakan serupa. India membangun Unified Payments Interface (UPI)10 sebagai sistem pembayaran yang berhasil mendobrak dominasi Visa dan Mastercard. Bahkan, kini UPI diadopsi dalam kerja sama lintas batas, seperti dengan Singapura11. Tiongkok mengambil pendekatan berbeda melalui sistem tertutup yang dikendalikan oleh negara seperti Alipay dan WeChat Pay yang berhasil mengamankan pasar domestik. 12 Uni Eropa pun melalui European Payments Initiative (EPI)13 tengah membangun sistem pembayaran panEropa untuk mengurangi ketergantungan pada sistem pembayaran asal Amerika Serikat. Dalam skala regional, QRIS menjadi pionir konektivitas lintas negara melalui ASEAN Payment Connectivity, dengan interoperabilitas yang mencakup Malaysia, Thailand, Singapura, dan Filipina.
Integrasi ini memperkuat potensi QRIS sebagai standar pembayaran digital intra-ASEAN, sekaligus membuka jalan untuk ekspansi lebih luas yakni terbukti dari rencana implementasinya di Jepang dan China pada 17 Agustus 202515 . Dengan pendekatan adaptif dan inklusif, QRIS tidak hanya memperdalam ekosistem pembayaran regional, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia dalam diplomasi ekonomi digital. Indonesia dapat memanfaatkan pengalaman tersebut untuk memimpin inisiatif standardisasi keamanan dan privasi data lintas batas untuk sistem pembayaran digital di kawasan ASEAN. Misalnya, dengan mengusulkan “ASEAN QR Data Protection Framework” yang mendefinisikan minimum standar enkripsi dan protokol privasi. Hal ini konsisten dengan visi integrasi regional dalam Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 202516 serta semangat ASEAN Digital Masterplan 202517 yang mendorong penguatan tata kelola data dan keamanan siber lintas negara.
Pengembangan QRIS juga tidak dapat dilepaskan dari agenda jangka panjang Rupiah Digital18. Integrasi QRIS dengan Central Bank Digital Currency (CBDC) akan menciptakan ekosistem pembayaran yang lebih holistik, di mana uang digital resmi dan sistem QR dapat saling mendukung dan memperkuat kedaulatan finansial digital Indonesia sekaligus memfasilitasi inovasi produk keuangan baru. Dalam aspek inklusi keuangan, QRIS telah menjangkau jutaan pelaku UMKM hingga ke wilayah terpencil. Namun ke depan, tantangannya terletak pada pendalaman segmentasi pengguna dan analitik perilaku. Dengan mengoptimalkan data transaksi yang tersedia, Bank Indonesia memiliki peluang untuk merancang program pembiayaan mikro yang lebih tepat sasaran seperti yang diterapkan India melalui UPI, di mana data transaksi menjadi basis alternatif dalam menilai kelayakan kredit. Kemudian, dari keuangan syariah, integrasi QRIS dengan sistem keuangan digital syariah dapat mendukung agenda penguatan ekonomi syariah nasional yang telah diatur dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2025–2029.
Salah satu tantangan utama dalam ekosistem keuangan syariah saat ini adalah terbatasnya penetrasi layanan digital yang sesuai prinsip syariah, termasuk dalam aspek sistem pembayaran. Maka, QRIS Syariah dapat membuka peluang transaksi nontunai yang sesuai prinsip syariah serta memperluas akses layanan keuangan syariah bagi pelaku UMKM. Inisiatif ini juga sejalan dengan agenda Bank Indonesia dalam membangun ekosistem ZISWAF20 dan pembiayaan syariah digital, sehingga mendorong pertumbuhan industri halal secara inklusif dan berdaya saing. Dari sisi keamanan, belajar dari praktik PayNow di Singapura dan Faster Payments di Inggris yang telah mewajibkan deteksi anomali transaksi secara langsung guna meminimalisir risiko penipuan, penerapan fitur real-time fraud detection menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik. Namun, segala inovasi hanya akan berdampak optimal apabila disertai dengan penguatan tata kelola data. QRIS harus dibangun tidak hanya sebagai sistem pembayaran yang andal secara teknis, tetapi juga sebagai instrumen yang menjunjung tinggi perlindungan data dan kedaulatan digital. Dengan demikian, QRIS dapat tumbuh sebagai simbol kepercayaan dalam ekonomi digital Indonesia yang inklusif dan aman.
KESIMPULAN
Kebijakan local switching QRIS mencerminkan pergeseran paradigma global, di mana negara tidak hanya sebagai fasilitator pasar bebas, melainkan juga sebagai arsitek arus data dan penjaga integritas sistem digital nasional. Di tengah dominasi perusahaan teknologi multinasional dan kompleksitas rezim perdagangan internasional, Indonesia menegaskan posisinya dengan membangun fondasi infrastruktur pembayaran yang berdaulat, inklusif, dan resilien melalui QRIS. Dari perspektif hukum internasional, local switching QRIS memang dapat diperdebatkan dalam kerangka GATS. Namun, GATS sendiri mengakui hak negara untuk mengatur sektor jasa keuangan demi stabilitas sistem dan perlindungan data strategis. Dengan demikian, kebijakan ini bukan bentuk proteksionisme sempit, melainkan perwujudan dari legitimate regulatory autonomy yang dijamin oleh hukum internasional. Secara geopolitik, friksi antara local switching QRIS dan keberatan USTR menandai kontestasi yang lebih luas: antara aspirasi kedaulatan digital negara berkembang dan ekspansi korporasi global dalam ekosistem data lintas batas. QRIS menjadi simbol bahwa Indonesia tidak lagi hanya menjadi pasar, tetapi juga rule maker dalam ruang digitalnya sendiri.
Namun, kedaulatan digital bukan tujuan akhir, melainkan prasyarat menuju keadilan digital. Oleh karena itu, local switching QRIS harus diimbangi dengan tata kelola data yang kuat, interoperabilitas regional yang adaptif, serta inovasi yang berpihak pada inklusi ekonomi. QRIS bukan semata tentang efisiensi transaksi, tetapi juga instrumen untuk menjembatani kesenjangan digital, memperluas akses keuangan, dan mendemokratisasi peluang ekonomi. Ke depan, pengembangan QRIS tidak dapat dilepaskan dari agenda nasional seperti integrasi dengan Rupiah Digital dan penguatan peran dalam ASEAN Payments Connectivity, guna menjadikan Indonesia pemimpin dalam sistem pembayaran digital yang berkeadilan, terbuka, dan berdaulat.