Oleh: Danu Patria P.N

Departemen Perbankan Syariah OJK

(Artikel ini dipublikasikan pertama kali di Majalah Integrasi Edisi November 2024)

Di tengah ketidakpastian dan persaingan ekonomi global, penurunan jumlah masyarakat kelas menengah Indonesia yang merupakan motor penggerak ekonomi nasional menjadi tantangan yang perlu diperhatikan. Sesuai data dari Badan Pusat Statistik, golongan masyarakat yang memiliki pengeluaran sekitar Rp 2 juta sampai Rp 10 juta per bulan ini per 2024 tercatat sebanyak 47,85 juta jiwa, atau turun 9,48 juta dibandingkan pada 2019 yang mencapai 57,33 juta jiwa. Sebaliknya, kelompok di bawahnya yaitu kelas menengah rentan atau aspiring middle class meningkat dari 128,85 juta jiwa pada 2019 menjadi 137,5 juta jiwa pada tahun 2024. Jumlah kelompok miskin juga meningkat dari 25,14 juta jiwa pada 2019 menjadi 25,22 juta jiwa pada tahun 2024. Hal ini menunjukan turunnya tingkat ekonomi masyarakat yang antara lain disebabkan dari turunnya pendapatan karena hilangnya pekerjaan, meningkatnya biaya hidup, hingga kesulitan untuk melakukan pengembangan usaha.

Untuk menguatkan dan meningkatkan jumlah masyarakat kelas menengah tersebut, dukungan terhadap sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) menjadi salah satu hal yang perlu difokuskan. Sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia, UMKM menyerap sekitar 97% tenaga kerja dan menyumbang lebih dari 60% Produk Domestik Bruto. Meskipun demikian, sektor UMKM ini juga sekarang menghadapi tantangan yang cukup berat dalam mempertahankan kelangsungan usaha mereka. Hal ini terutama disebabkan dari penurunan permintaan pasar dan kenaikan biaya produksi. Selain itu, banyak UMKM yang terperangkap dalam beban finansial yang sulit mereka selesaikan sehingga produktivitas mereka ikut menurun.

Dalam situasi yang penuh tekanan ini, pemerintah baru saja menerbitkan PP Nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Peraturan ini akan memberikan dasar hukum bagi bank-bank BUMN untuk melakukan hapus tagih bagi nasabah UMKM lama yang tidak mampu melunasi hutang mereka. Kebijakan ini dinilai sebagai low-hanging fruit dalam upaya penguatan ekonomi nasional karena relatif mudah diterapkan, tidak membutuhkan biaya yang besar, namun dapat memberikan dampak langsung yang bisa dirasakan oleh pelaku usaha UMKM yang kesulitan. Melalui peraturan turunan dari Undang-Undang P2SK ini, sejumlah UMKM yang terbebani oleh hutang masa lalu yang tidak dapat diselesaikan sekarang dapat memulai kembali usahanya dengan kondisi yang lebih ringan, terbebas dari beban yang menghambat perkembangan mereka, serta dapat mengakses kembali sumber pendanaan dari perbankan. Pelaku UMKM ini akan memiliki kesempatan lebih besar untuk meningkatkan produktivitas, berinovasi, dan bahkan memperluas jangkauan pasar mereka.

Menurut Kementerian UMKM, peraturan ini diperkirakan akan berpengaruh terhadap 1 juta pelaku UMKM dengan nilai hutang diperkirakan sebesar Rp 10 triliun. Di samping efek ekonomi langsung tersebut, kebijakan yang  diprioritaskan bagi UMKM di sektor pertanian, perikanan, dan perkebunan ini juga memiliki dimensi sosial yang sangat penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Penguatan UMKM akan mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya dalam mengurangi ketimpangan, mengentaskan kemiskinan, dan membangun ekonomi yang lebih inklusif. UMKM yang bangkit dari keterpurukan akan lebih mampu menciptakan lapangan kerja di daerahnya masing-masing terutama di komunitas-komunitas yang sangat bergantung pada sektor ini. Dengan demikian, dampak positifnya tidak hanya dirasakan oleh pelaku UMKM itu sendiri, tetapi juga ke masyarakat luas yang akan mendapatkan akses pada lapangan pekerjaan serta pendapatan yang lebih stabil dan berkualitas.

Secara keseluruhan, kebijakan penghapusan utang ini apabila dilakukan dengan efektif serta diiringi dengan manajemen risiko yang memadai, bukan hanya akan menjadi bantuan langsung bagi UMKM yang kesulitan, tetapi juga menjadi langkah yang bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan memanfaatkan low-hanging fruit ini, pemerintah secara efisien dapat memicu tumbuhnya perekonomian rakyat melalui UMKM, sehingga pada akhirnya diharapkan akan meningkatkan kembali kelas menengah di Indonesia yang merupakan penyokong utama perekonomian nasional untuk mencapai visi Indonesia emas 2045.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close Search Window