Oleh: Christiansen Frisilya Br Perangin-angin

Tulisan ini telah dipublikasikan di Koran SINDO, 23 November 2021

Perkembangan teknologi memengaruhi seluruh aspek kehidupan manusia, termasuk yang berhubungan dengan aktifitas ekonomi masyarakat. Kegiatan seperti bertransaksi, mengirim uang, menabung dan meminjam modal saat ini bisa dilakukan dengan sangat mudah lewat internet bahkan melalui gawai.

Kemudahan dan kecepatan dalam menggunakan produk dan jasa sektor keuangan ini tentunya sangat membantu upaya meningkatkankan inklusi atau akses keuangan masyarakat. Tingkat inklusi keuangan yang bagus diyakini akan membantu masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Mantan Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim mengatakan inklusi keuangan memungkinkan orang menabung untuk kebutuhan keluarga, meminjam untuk mendukung bisnis, atau membangun bantalan terhadap keadaan darurat. Menurutnya, memiliki akses ke layanan keuangan merupakan langkah penting untuk mengurangi kemiskinan dan ketidaksetaraan.

Salah satu produk sektor jasa keuangan berbasis digital adalah fintech lending atau yang oleh OJK disebut sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Sejak keberadaannya diatur OJK melalui POJK 77/2016 kehadirannya sangat dirasakan manfaatnya terutama dalam melayani kebutuhan dana masyarakat khususnya yang unbankable atau kesulitan mendapatkan pinjaman di perbankan atau layanan sektor jasa keuangan lainnya.

Per 25 Oktober 2021, terdapat 104 fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK, yaitu 101 fintech lending yang berizin dan tiga fintech lending yang berstatus terdaftar.

Kinerja industri fintech lending ini bahkan tahan krisis ekonomi. Di masa pandemi ini, hingga September 2021, akumulasi penyaluran dana tetap tumbuh positif mencapai Rp262,93 triliun atau meningkat 104,30 persen (yoy), sedangkan outstanding pinjaman sebesar Rp27,48 triliun atau tumbuh 116,18 persen (yoy).

Sesuai tujuan OJK untuk lebih berkontribusi terhadap perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat, keberadaan fintech lending diarahkan untuk menjadi alternatif pembiayaan produktif di sektor UMKM.

Data menunjukkan persentase pinjaman ke sektor produktif terus meningkat mencapai Rp8,36 triliun dari total penyaluran pinjaman pada September 2021. Angka penyaluran pinjaman produktif ini 58,64 persen dari keseluruhan pinjaman. Atau sudah lebih tinggi dibanding pembiayaan yang bersifat konsumtif.

Manfaat positif fintech lending tidak hanya sebagai sumber alternatif pendanaan bagi masyarakat, akan tetapi juga dapat menjadi instrumen investasi. Keberadaan fintech lending saat ini sudah menjadi incaran investor-investor di sektor jasa keuangan mengingat keuntungan yang relatif menarik dan aman.

Kondisi itu terlihat dari akumulasi jumlah rekening lender atau pemberi pinjaman alias investor yang terus meningkat. Per September 2021, ada 772.534 rekening lender atau naik 13,34 persen (yoy).

Pertumbuhan dan kinerja positif dari industri fintech lending juga dapat dilihat dengan Tingkat Keberhasilan Bayar 90 hari (TKB90) yang menggambarkan tingkat pengembalian dana pemberi pinjaman atau semacam tingkat kredit bermasalah di perbankan. Per September 2021 angka TKB90 mencapai 98,10% atau naik 6,38 persen (yoy).

Manfaat kehadiran industri fintech lending jelas dirasakan oleh masyarakat. Kontribusinya terhadap perekonomian jelas terlihat dalam membiayai UMKM. Bahkan di tengah krisis ekonomi akibat pandemi, penyaluran pinjaman melalui fintech lending tetap tumbuh membiayai ekonomi masyarakat.

Namun kehadiran positif pinjaman online seperti fintech lending ini dibayangi kehadiran pinjaman online yang ilegal yang lebih tepat disebut sebagai rentenir online. Banyaknya masyarakat yang menjadi korban rentenir online seakan menutupi manfaat yang didapat dari keberadaan fintech lending.

Peningkatan literasi atau pemahaman masyarakat untuk memilih pinjaman online yang benar harus terus dilakukan secara masif oleh semua pihak dan tidak hanya menjadi beban OJK.

Legalitas dan daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK dapat dilihat di www.ojk.go.id, atau bisa menghubungi Kontak OJK 157 dan Whatsapp 081157157157.

Keberadaan perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK, juga sudah masuk dalam pengawasan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). AFPI memiliki Code of Conduct (CoC) yang mengatur seluruh anggotanya dan wajib dipatuhi dan apabila dilanggar maka AFPI berhak untuk memberikan sanksi.

Keberadaan AFPI akan memperkuat pengawasan industri jasa keuangan baru ini dan menjaga industri fintech lending mematuhi semua ketentuan OJK termasuk kode etik AFPI. Kepatuhan ini tentunya penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri yang sedang tumbuh dan memiliki potensi sangat besar dalam mendorong perekonomian masyarakat.

OJK juga terus mengawal perkembangan industri fintech lending dan terus mengarahkannya sesuai tujuan mulianya dalam mendorong perekonomian nasional. Berbagai kebijakan siap dikeluarkan OJK untuk menyesuaikan perkembangan fintech lending ini menjadi industri yang berkontribusi bagi perekonomian dan tetap melindungi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close Search Window