Oleh: Mohammad Amin

Ketua Komunitas Penulis OJK

Tulisan ini telah dipublikasikan di Harian Kontan, Januari 2021

Pemangku kepentingan industri asuransi syariah patut bersyukur telah mampu melewati masa pandemi yang sedemikian menantang. Keterbatasan pada pemasaran produk, meningkatnya risiko terjadinya musibah yang berdampak pada pengajuan klaim dan menurunnya pendapatan masyarakat menjadi bauran tantangan yang tidak mudah.

Walaupun kinerja asuransi syariah sempat terkoreksi pada periode Maret sampai dengan November 2020, kinerja industri asuransi syariah telah menunjukkan trend meningkat sepanjang tahun 2022. Bahkan, aset asuransi syariah pada November 2022 telah melampaui aset asuransi syariah pada Februari 2020. Berdasarkan data statistik bulanan OJK, jika dibandingkan dengan posisi sebelum pandemi, aset industri asuransi syariah meningkat 3,75 % dari Rp43,57 triliun  pada Februari 2020 menjadi Rp45,19 triliun pada November 2022. Setelah pencabutan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada 30 Desember 2022 lalu, kinerja industri asuransi syariah diharapkan akan terus membaik.

Untuk menggaransi peningkatan kinerja asuransi syariah, pemangku kepentingan industri asuransi syariah masih perlu terus merumuskan langkah dan strategi sebagai upaya perbaikan dan penguatan industri asuransi syariah dalam menghadapi berbagai tekanan eksternal yang berpotensi memiliki pengaruh signifikan. Khususnya potensi terjadinya resesi global pada tahun 2023 ini.

Terlepas dari tingkat kompleksitas dan tantangan yang akan dihadapi, masa depan industri asuransi syariah di Indonesia diyakini masih akan tetap menjanjikan. Setidaknya, prediksi tersebut berdasarkan pada 7 (tujuh) dalil yang disarikan dari berbagai data dan informasi yang relevan.

Dalil Pertama, Asuransi syariah menunjukkan daya tahan yang relatif kuat selama masa pandemi. Respon dari pemangku kepentingan dalam menghadapi pandemi, cukup efektif untuk menjaga penurunan kinerja asuransi syariah dalam tingkat dan durasi yang masih dapat ditoleransi. Daya tahan menghadapi situasi sulit tersebut akan menambah kepercayaan diri pelaku industri asuransi syariah dalam menghadapi tantangan-tantangan lain.

Dalil Kedua, Konsep ta’awun dalam skema asuransi syariah berkesesuaian dengan semangat solidaritas dan nilai gotong royong masyarakat Indonesia. Pandemi semakin menegaskan jati diri Indonesia sebagai bangsa dengan fundamental solidaritas antar masyarakat dan keluhuran nilai gotong royong yang sangat kuat. Kekuatan inilah yang semestinya difahami dan dieksplorasi secara mendalam oleh pelaku industri asuransi syariah, terutama oleh para agen dan lini pemasaran dalam menjelaskan produk asuransi syariah kepada masyarakat umum.

Dalil Ketiga, tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia semakin meningkat. Hasil survei nasional literasi keuangan tahun 2022 menunjukkan tingkat literasi keuangan syariah meningkat dari 8,9 % pada 2019 menjadi 9,1 % pada 2022. Jika dibandingkan tingkat literasi keuangan nasional secara umum (49,7 %) memang masih tertinggal jauh. Mengacu pada data tersebut, program edukasi keuangan syariah mutlak untuk dilanjutkan oleh seluruh stake holders keuangan syariah secara lebih masif. Di sisi lain, perbaikan infrastruktur perlindungan konsumen yang terus dilakukan juga akan membuat konsumen semakin yakin untuk memiliki produk asuransi syariah.

Dalil Keempat, interkoneksi dengan ekosistem ekonomi syariah semakin menguat. Dalam rangka mewujudkan cita-cita menjadi kiblat ekonomi syariah dunia di 2024, Pemerintah Indonesia sedang melakukan berbagai program akselerasi yang diinisiasi oleh berbagai kementerian/Lembaga. Sebagai contoh, Kementerian Agama melalui badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang menggalakkan program Sehati untuk melakukan sertifikasi halal secara self declare bagi produk-produk pelaku UMKM. Ke depan, para pelaku UMKM yang sudah tersertifikasi ini, akan dapat menjadi target pasar produk asuransi syariah, khususnya asuransi mikro syariah.

Dalil kelima, implementasi penjaminan polis asuransi. Dalam naskah Undang-Undang No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan mendapatkan amanat untuk menyelenggarakan penjaminan polis asuransi, termasuk polis asuransi syariah. Dengan adanya penjaminan polis asuransi ini, diharapkan kepercayaan masyarakat kepada industri perasuransian semakin meningkat sehingga minat masyarakat untuk memiliki polis asuransi syariah juga akan meningkat. Namun demikian, ketentuan turunan mengenai penjaminan polis ini masih perlu pembahasan lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait.

Dalil Keenam, penguatan regulasi penyelenggaraan usaha asuransi syariah. OJK terus berupaya agar penerapan tata kelola dan manajemen risiko perusahaan asuransi semakin berkualitas. Di sisi lain, OJK juga terus berupaya agar tata cara pemasaran produk-produk asuransi semakin baik sehingga tidak terjadi miss selling sehingga potensi sengketa dengan nasabah dapat semakin diturunkan.

Dalil Ketujuh, perubahan mindset masyarakat terkait asuransi syariah. Berdasarkan pemantauan atas diskursus mengenai asuransi syariah di ruang publik, telah terjadi pergeseran substansi diskursus yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan diskursus sepuluh tahun lalu. Muatan diskursus telah bergeser dari aspek halal haram menjadi aspek kemanfaatan dan keberkahan asuransi syariah pada 2022. Hal ini tidak lepas dari keberhasilan program edukasi keuangan syariah.

Berdasarkan dalil-dalil tersebut, insya Allah industri asuransi syariah masih akan tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Sebagai sufficient condition, komitmen seluruh stake holders untuk terus memperkuat kapasitas pelaku industri asuransi syariah, baik kapasitas permodalan, infrastruktur maupun kapasitas sumber daya insani akan menjadi faktor penting untuk mewujudkan ekosistem bisnis asuransi syariah yang sehat dan kuat. Wallahu a’lam.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Close Search Window