Oleh: Muhammad Arif
Analis Departemen Perbankan Syariah OJK
Tulisan ini pertama kali dipublikasikan di Harian Republika, 20 September 2022
Masih hangat di lini masa arahan Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, yang menegaskan amanat pemisahan unit usaha syariah atau spin off UUS sesuai UU Perbankan Syariah.
Beleid ini mewajibkan bank konvensional yang punya UUS melakukan spin off UUS jadi bank syariah paling lambat Juli 2023 atau 15 tahun sejak UU berlaku pada 2008. Saat ini, 20 UUS masih beroperasi, 13 milik pemda, enam swasta, dan satu milik BUMN.
Dengan waktu yang kian dekat, lantas opsi apa saja untuk spin off UUS?
Setidaknya, dua opsi diatur ketentuan yang terbit pada 2020, yakni Peraturan OJK Nomor 59/POJK.03/2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemisahan UUS, yang menyempurnakan ketentuan sebelumnya di Peraturan BI Nomor 11/10/PBI/2009 yang terbit sejak 2009.
Pertama, spin off dengan mendirikan bank syariah baru. Ini terbuka bagi bank konvensional yang sudah memiliki modal paling sedikit Rp 4 triliun. Perinciannya, Rp 3 triliun untuk bank konvensional induk dan Rp 1 triliun untuk bank syariah hasil spin off.
Peraturan OJK Nomor 13/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum menjadi alasannya. Dengan konsolidasi induk-anak, kedua bank diharapkan bersinergi membentuk kelompok usaha bank dengan modalitas kuat dan siap bersaing.
Namun, membentuk bank syariah baru butuh investasi pikiran, waktu, dan biaya. Sekadar gambaran, hampir seratus izin harus diurus ke otoritas sektor keuangan dan otoritas terkait lainnya agar bank syariah hasil spin off UUS beroperasi. Bank syariah baru lahir ini juga harus langsung berlari dan comply dengan ketentuan yang ada.
Kedua, spin off dengan mengalihkan/menjual aset UUS ke bank syariah lain yang sudah berdiri.
Ini terbilang lebih mudah bagi bank konvensional yang memiliki UUS karena tak butuh persyaratan modal. Namun, perlu kelegawaan bank konvensional yang memiliki UUS merelakan Sebagian aset bisnis dan pasarnya, menjadi milik bank syariah lain.
Apalagi, kian dekatnya kewajiban spin off, pengalihan aset UUS berpotensi tak menguntungkan. Belum lagi isu reputasi.
Variasi dari kedua opsi di atas mungkin bisa dilakukan. Misalnya, bank konvensional mengalihkan bank syairah lain, lalu aset UUS dialihkan ke bank syariah tersebut. Contoh lain, menggabungkan beberapa UUS ke dalam satu bank syariah.
Melihat kesamaan karakteristik dan wilayahnya, penggabungan sejumlah UUS milik pemda bisa menjadi alternatif, istilahnya unifikasi UUS BPD. Namun, perlu persiapan relative panjang mengingat pendirian BUMD bukan perkara mudah.
Opsi ketiga?
Melihat pro-kontra kedua opsi di atas, barangkali kita perlu menilik opsi ketiga yang out of the box. Disebut demikian bukan hanya karena tak diatur ketentuan spin off, tetapi bahkan bank konvensional tak perlu berpisah dengan UUS-nya.
Bank konvensional hanya perlu konversi menjadi bank syariah sehingga UUS-nya otomatis melebur ke induknya. Opsi ini punya banyak kelebihan.
Pertama, hamper seluruh operasionalisasi bank syariah telah tersedia dan berjalan sehingga tak ada hambatan besar, dan dampak pada layanan nasabah bisa diminimalisasi.
Kedua, bank tak kehilangan pangsa pasarnya. Terakhir, persyaratan permodalan lebih ringan. Hanya perlu dipenuhi bagi satu entitas bank Rp3 triliun, dari sebelumnya dua entitas bank Rp 4 triliun.
Berbeda dengan opsi sebelumnya yang hanya memindahkan aset perbankan syariah dari UUS menjadi bank syariah, konversi bank konvensional yang memiliki UUS menjadi bank syariah secara nyata meningkatkan aset perbankan syariah.
Dengan menggunakan data keuangan tahun terakhir, aset perbankan syariah berpontensi melonjak hingga Rp1.800 triliun. Kontribusi bank milik BUMN, pemda, dan swasta masing-masing 27, 19, dan 54 persen.
Maka itu, pangsa pasar perbankan syariah yang selama tiga dasawarsa terakhir stagnan single digit, untuk pertama kalinya dalam Sejarah akan double digit hingga 29 persen dari total aset perbankan Indonesia.
Tentu, konversi ini perlu persiapan matang. Pemilik, pengurus, dan pengawai bank yang berkonversi harus punya visi dan komitmen kuat, serta dibekali kompetensi memadai. Turbulensi selama transisi wajar, tetapi hanya sementara dan learning curve akan berjalan.
Konversi bukan barang asing. Kita bisa belajar dari yang lebih dulu melakukannya. Bank Aceh Syariah dan Bank NTB Syariah. Teranyar, pada 25 Agustus 2022, Wapres KH Ma’ruf Amin meresmikan Bank Riau Kepri Syariah, konversi dari konvensional ke syariah.
Bukan tak mungkin, di antara 20 bank konvensional yang masih punya UUS, kita melihat lagi spin off berupa konversi bank dalam waktu dekat, insya Allah.